-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Lindungi Perangkat, Desa Sukowati-Bungah Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

    , Friday, November 08, 2024 WIB Last Updated 2024-11-09T05:35:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Foto Dok. Pemdes : Camat Bungah Izzul Muttaqin (dua dari kanan) saat sasialisasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat Desa Sukowati, Jumat, 8 November 2024.


    GRESIK - Pemerintah desa (Pemdes) Sukowati, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di balai Desa, Jumat, 8 November 2024.

     

    Kades Sukowati, Mukti mengatakan, kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut kerjasama Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Gresik dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada para perangkat desa se-Kabupaten Gresik.

     

    Sosialisasi dengan tema ‘Tertib Administrasi  Kepesertaan dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat’ dihadiri petugas BPJS Gresik,  Camat Bungah Izzul Muttaqin dan Penjabat Kepala Desa (Kades) Sukowati Mukti.

     

    "Sasialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat Desa Sukowati soal program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada para perangkat, kepesertaan, dan pembayaran iurannya," kata Mukti, Sabtu, 9 November 2024.

     

    Menurut Mukti, program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat Desa merupakan program pemerintah daerah (Pemda) Gresik bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Gresik sebagai upaya  menjadikan setiap usaha pekerja rentan menjadi bagian perubahan usaha, kualitas, proses dan pelayanan.

     

    "Sehingga para perangkat sebagai  pekerja rentan bisa menjadi pekerja mandiri," tuturnya.

     

    Ditambahkan Mukti, program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat Desa ini bagian dari ikhtiar Pemdes Sukowati untuk melindungi  jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan  para perangkat Desa Sukowati.

     

    Sementara Camat Bungah, Izzul Muttaqin  menyampaikan, perlindungan Jaminan  Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan para perangkat desa  adalah salah satu bentuk alternatif bagi pemerintah desa dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

     

    "Dalam menjalankan tugas pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki risiko dalam bekerja. Untuk itu, sangat penting perangkat diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan," tutur Izzul Muttaqin.

     

    Disampaikan Izzul, pekerja rentan selain dilindungi pemerintah,  juga harus mampu mengembangkan diri dan mendorong kelompok untuk menjadi mandiri dengan cara meningkatkan keterampilan.

     

    Karena itu, dibutuhkan penyelarasan gerak dan langkah dalam memberikan  perlindungan kepada para pekerja rentan di Kabupaten Gresik.

     

    "Pencanangan Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan inisiatif dan ajakan pada pemerintah desa untuk membantu melindungi pekerja rentan dengan program BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

     

    Menurut Izzul,  program BPJS Ketenagakerjaan  berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) plus beasiswa pendidikan anak. “Pembayaran iuran  Rp 16.800 per orang per bulan,” katanya. (Ayu)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini