![]() |
Foto Dok. Pemdes : Camat Bungah Izzul Muttaqin (dua dari kanan) saat sasialisasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat Desa Sukowati, Jumat, 8 November 2024. |
GRESIK - Pemerintah desa (Pemdes) Sukowati, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di balai Desa, Jumat, 8 November 2024.
Kades Sukowati, Mukti
mengatakan, kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut kerjasama Dinas Pemberdaya
Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Gresik dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
Gresik terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja
rentan pada para perangkat desa se-Kabupaten Gresik.
Sosialisasi dengan
tema ‘Tertib Administrasi Kepesertaan
dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat’ dihadiri petugas BPJS
Gresik, Camat Bungah Izzul Muttaqin dan
Penjabat Kepala Desa (Kades) Sukowati Mukti.
"Sasialisasi
BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat Desa
Sukowati soal program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja
rentan kepada para perangkat, kepesertaan, dan pembayaran iurannya," kata Mukti,
Sabtu, 9 November 2024.
Menurut Mukti,
program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat Desa merupakan program pemerintah
daerah (Pemda) Gresik bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Gresik sebagai
upaya menjadikan setiap usaha pekerja rentan
menjadi bagian perubahan usaha, kualitas, proses dan pelayanan.
"Sehingga para
perangkat sebagai pekerja rentan bisa
menjadi pekerja mandiri," tuturnya.
Ditambahkan Mukti,
program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat Desa ini bagian dari ikhtiar Pemdes
Sukowati untuk melindungi jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja rentan para
perangkat Desa Sukowati.
Sementara Camat Bungah,
Izzul Muttaqin menyampaikan, perlindungan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi
pekerja rentan para perangkat desa
adalah salah satu bentuk alternatif bagi pemerintah desa dalam
memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
"Dalam
menjalankan tugas pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki risiko
dalam bekerja. Untuk itu, sangat penting perangkat diikutkan dalam program BPJS
Ketenagakerjaan," tutur Izzul Muttaqin.
Disampaikan Izzul,
pekerja rentan selain dilindungi pemerintah,
juga harus mampu mengembangkan diri dan mendorong kelompok untuk menjadi
mandiri dengan cara meningkatkan keterampilan.
Karena itu,
dibutuhkan penyelarasan gerak dan langkah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di
Kabupaten Gresik.
"Pencanangan
Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan inisiatif dan ajakan pada
pemerintah desa untuk membantu melindungi pekerja rentan dengan program BPJS
Ketenagakerjaan," terangnya.
Menurut Izzul, program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) plus beasiswa pendidikan anak. “Pembayaran iuran Rp 16.800 per orang per bulan,” katanya. (Ayu)