-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    BENTUK PANITIA P3SRS APARTEMEN ICON GRESIK, PEMILIK APARTEMEN SUDAH BEBAS MENEMPATI SEJAK ADA PPJB

    , Sunday, August 04, 2024 WIB Last Updated 2024-11-04T08:02:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Video Hasil Sosialiasi dan Ramah Tamah Penghuni Apartemen Icon 

    Pengembang PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), Kecamatan Kebomas – Gresik gelar sosialiasi dan ramah tamah penghuni Icon Apartment Tower A di Hotel Santika Gresik, Sabtu, 3 Agustus 2024.

     

    Kegiatan sosiasliasi tersebut untuk memastikan proses penyerahan hak kepada pembeli apartemen tetap aman. Sebab saat ini sudah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sesuai amanah Undang-undang.

     

    Konsultan Hukum PT RBNP, Tanu Hariyadi mengatakan, intinya dari developer apartemen Icon Gresik mau membentuk P3SRS sesuai amanah Undang-undang.

     

    “Dari sosialisasi, terbentuk panitia pengurus P3SRS, dari perwakilan pemilik apertemen 7 orang dan dari developer 3 orang,” kata Tanu Hariyadi.

     

    Sementara Tanu menambahkan, pengembang PT RBNP ingin terwujudnya kebersamaan dalam investasi, sebab ratusan pemilik apartemen dan pengembang tidak ingin rugi.  “Sehingga semua bisa memahami dari sosialissasi ini,” katanya.

     

    Sementara, Legal internal PT RBNP Yunarni, menuturkan bahwa dari pihak developer apartemen Icon Gresik akan mengikuti peraturan yang berlaku untuk memeberikan hak kepada pembeli apartemen.

     

    “Agar pemilik yakin, yaitu untuk bukti kepemilikan sebelum pecah sertifikat, bukti PPJB (Perjanjian pengikatan jual beli) itu sebagai bukti kepemilikan. Itu sudah sah untuk mendapatkan setrata title. Saat ini sudah proses mengumpulkan data-data dan syarat-syaratnya untuk diserahkan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Yunarni, kepada wartawan.

     

    Sementara untuk mendapat hak milik strata title, akan ada proses selanjutnya yaitu akta jual beli di Notaris  pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Sehingga, pembeli tidak perlu cemas, sebab sampai sekarang sudah menempati apartemen tersebut.

     

    “Sekarang menunggu waktu saja. Nanti setelah pecah sertifikat keluar, baru kita lakukan proses akta jual beli. Akta jual beli di notaris PPAT. Pembeli tidak perlu cemas. Saat ini mereka juga sudah tinggal di sini,” imbuhnya.

     

    Seorang pemilik apartemen Harriso Raharjo mengatakan, intinya dari pertemuan ini adalah pembentukan panitia P3SRS, sehingga akan dipilih ketuanya. “Ini yang divasilitasi oleh developer akan membenuk P3SRS. Tergantung, nanti membentuk pemilihan P3SRS,” kata  Harriso Raharjo kepada wartawan.

     

    Apartemen Icon Gresik yang dikembangkan pengembang superblock PT RBNP memiliki dua tower yaitu tower A dan B. Tower A sudah terjual sekitar 480 unit dari 775 unit dan tower B masih proses penyelesaian proyek. (Youn).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini