Video Konsultan hukum PT RBNP, Tanu Hariyadi, SH., MH.,
PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP),
Gresik mensuport pembentukan Perhimpunan Pemilik
dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Icon Mall Gresik.
Hal itu disampaikan Konsultan hukum PT RBNP, Tanu Hariyadi, SH., MH., bahwa dari rapat
bersama dengan pengurus P3SRS yang lama, sudah sepakat untuk membentuk pengurus P3SRS yang baru. Hal itu untuk menghubungkan antara para pemilik
apartemen dengan manajemen PT RBNP.
Menurut Tanu Hariyadi pembentukan P3SRS tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang serta
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang
menyebutkan bahwa, setiap rumah susun atau apartemen harus mempunyai
P3SRS.
“Kami sangat suport
terbentuknya P3SRS yang baru. Hal itu untuk menghubungkan dengan pengembang,”
kata Tanu Hariyadi, saat di Hotel Santika, kepada
wartawan , Selasa, 30 Juli 2024..
Tanu Hariyadi juga menambahkan, bahwa selama ini pihak pengembang yaitu
PT RBN yang mengembangkan apartemen selalu
mengedepankan pelayanan terhadap pelanggan.
“Kami selalu optimis, bahwa
pemilik apartemen mengininkan investasi ini tumbuh dengan baik, sehingga sama-sama
menjaga aset dengan baik,” imbuhnya.
Oleh karena itu, segala
informasi terkait perkembangan kepemilikan apartemen akan disampaikan kepada
pengurus P3SRS. “Kalau bisa dalam waktu dekat segera terbentuk Pengurus P3SRS agar bisa menjembatani antara para
pemilik apartemen dengan pengembang. Terutama terrkait kepemilikan dan dana PBB
akan disampaikan kepada pengurus P3SRS,” tuturnya.
Apartemen Icon Mall Gresik tower A sudah terjual sekitar 480 unit dari 775 unit. Sedangkan apartemen Tower B masih dalam pengembangan. “Investasi ini sama-sama dijaga, agar semakin baik, sehingga nilainya akan terus meningkat,” katanya dengan penuh optimis. (youn)