Nila Yani Hardiyanti Dorong Aturan Nasional, Panja AI BKSAP DPR Kaji Status Hak Cipta Karya AI
GRESIKNEWS.ID - Anggota
DPR RI Komisi VII Dapil X Jawa Timur, dari Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani
Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP., menekankan pentingnya kepastian hukum terkait Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI).
Hal ini disampaikan dalam
kunjungan Panja AI Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI ke Program
Visual Communication Design (Desain Komunikasi Visual/DKV), Binus University,
Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Dalam kesempatan itu,
Nila menyoroti isu HKI sebagai salah satu persoalan paling mendesak.
Menurutnya, status kepemilikan karya yang melibatkan AI masih menjadi
perdebatan di berbagai negara, terutama mengenai siapa yang layak disebut
pencipta ketika karya dihasilkan melalui kolaborasi manusia dan AI.
"Dalam dunia
desain, persoalan ini semakin kompleks karena melibatkan banyak pihak, mulai
dari pembuat prompt, pengguna AI, pengembang model AI, hingga pemilik karya
atau data yang digunakan untuk melatih sistem tersebut. Ini bukan hanya
persoalan hukum, tetapi juga soal kepastian bagi mahasiswa, dosen, pelaku industri
kreatif, dan ekosistem inovasi secara keseluruhan," ujar Nila.
Persoalan ini beririsan
langsung dengan bidang kerja Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Desain komunikasi visual merupakan salah
satu subsektor ekonomi kreatif yang menyerap banyak tenaga kerja muda.
"Ekonomi kreatif
bertumpu pada kekayaan intelektual. Kalau kepastian HKI-nya lemah, yang paling
dirugikan adalah kreator muda dan pelaku UMKM kreatif, sementara perusahaan
teknologi besar menikmati nilai dari karya yang dipakai melatih model
mereka," tegasnya.
"Kami mendorong
agar kedua regulasi ini sinkron dan tidak tumpang tindih, dan agar suara
ekosistem kreatif, termasuk dunia pendidikan desain, ikut terdengar,"
katanya.
Dalam dialog dengan
pimpinan dan pengajar DKV Binus, sejumlah hal didalami, antara lain, Pandangan
kampus mengenai status kepemilikan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI. Ada
tidaknya pedoman kampus terkait penggunaan AI pada karya yang berpotensi
menghasilkan hak cipta.
Selain itu, tingkat
pemahaman mahasiswa dan dosen tentang risiko HKI, termasuk potensi sengketa hak
cipta dan kemiripan output AI dengan karya yang sudah ada. Dan kecukupan
regulasi HKI yang berlaku saat ini dalam menjawab tantangan AI generatif.
Politisi muda PDI
Perjuangan Nila Yani menegaskan, masukan dari kalangan akademisi akan menjadi
bahan penting bagi Panja AI BKSAP dalam merumuskan arah kebijakan.
Oleh karena itu, Nila menyatakan
perlunya kerangka pengaturan nasional yang menjaga keseimbangan antara
mendorong inovasi dan melindungi hak kreator serta pemilik karya.
Melalui kunjungan ini,
diharapkan tercipta sinergi antara DPR RI, Perguruan Tinggi dan pelaku industri
kreatif dalam menyiapkan lulusan yang kreatif, kritis dan beretika, serta regulasi
yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
"Inovasi harus
tetap tumbuh, tetapi tanpa mengabaikan perlindungan bagi para kreator. Kampus
seperti DKV Binus memberi gambaran nyata tentang tantangan di lapangan, dan itu
sangat berharga bagi kami di parlemen," pungkasnya. (youn ).
