Penguatan Penegakan Hukum Manfaatkan Forensik Digital, Kanwil DJP Jatim II Amankan Penerimaan Uang Negara Rp 140,88 Miliar dari Wajib Pajak
Rangkaian foto kegiatan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam mengamankan penerimaan uang negara berkoordinasi dengan berbagai pihak, Jumat, 11 September 2026.
GRESIKNEWS.ID
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II
mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 140.876.077.796, melalui kegiatan penegakan hukum perpajakan. Capaian
tersebut merupakan hasil dari penguatan penegakan hukum yang dilakukan melalui
pemanfaatan data, teknologi, dan kolaborasi antarfungsi dengan dukungan fungsi
intelijen dan kegiatan forensik digital.
Penerimaan
tersebut berasal dari tiga kegiatan utama, yaitu pemeriksaan bukti permulaan
sebesar Rp 119.290.646.499, penyidikan sebesar Rp 1.304.234.028, serta
kolaborasi penegakan hukum sebesar Rp20.281.197.269.
Kepala
Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra mengatakan, dalam pelaksanaannya,
Kanwil DJP Jawa Timur II mengoptimalkan informasi dan data yang tersedia untuk
menghasilkan penanganan yang lebih terarah dan berbasis risiko.
Salah
satunya dilakukan melalui kegiatan intelijen perpajakan dalam rangka Penanganan
Wajib Pajak Suspend sesuai PER-9/PJ/2025. Mulai Januari 2026 hingga 9 September
2026, telah dilakukan penanganan terhadap 27 Wajib Pajak Suspend yang
menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP).
Dari
kegiatan tersebut, telah terealisasi pembayaran sebesar Rp 13.147.604.002 yang
tercatat sebagai bagian dari penerimaan melalui kolaborasi penegakan hukum. “Capaian
ini menjadi bagian dari upaya Kanwil DJP Jawa Timur II dalam menangani
ketidakpatuhan perpajakan sekaligus mendorong terciptanya kepatuhan yang
berkelanjutan,” kata Arridel Mindra, dalam rilisnya, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Arridel
Mindra, seiring dengan berkembangnya digitalisasi aktivitas usaha, Kanwil DJP
Jawa Timur II terus menyesuaikan metode penegakan hukum perpajakan melalui
pemanfaatan teknologi forensik digital. “Sampai dengan 9 September 2026,
forensik digital telah dimanfaatkan untuk mendukung 29 kegiatan, yang terdiri
atas 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan dan 1 penyidikan,” imbuhnya.
Sekarang
ini, pemanfaatan forensik digital dilakukan untuk memperoleh, mengamankan,
memeriksa dan menganalisis data elektronik yang relevan, sehingga dapat
memperkuat proses analisis dan pembuktian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perkembangan
teknologi dan semakin kompleksnya aktivitas ekonomi, menuntut penegakan hukum
perpajakan yang mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.
“Penegakan
hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan
teknologi. Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital serta
membangun kolaborasi antarfungsi agar setiap informasi dapat dianalisis dan
ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” katanya.
Lebih lanjut
Arridel Mindra menegaskan, bahwa capaian penerimaan uang negara merupakan salah
satu hasil dari kegiatan penegakan hukum. Namun, tujuan yang lebih luas adalah
menciptakan kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan.
“Penegakan
hukum bukan semata-mata mengenai penerimaan uang negara, tetapi juga bagaimana
membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang telah
memenuhi kewajibannya. Kami berharap, penguatan pengawasan dan penegakan hukum dapat
memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak dengan karakteristik
ketidakpatuhan sejenis sekaligus mendorong kepatuhan secara berkelanjutan,” katanya.
Ke depan, Arridel
Mindra menambahkan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus memperkuat sinergi
antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan,
intelijen dan fungsi terkait lainnya.
Melalui
penguatan penegakan hukum yang berbasis data dan teknologi, Kanwil DJP Jawa
Timur II berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi optimal bagi pengamanan
penerimaan negara sekaligus mewujudkan sistem perpajakan yang adil, profesional,
efektif, dan berintegritas.
“Seluruh
kegiatan dilaksanakan dengan menjunjung profesionalitas, objektivitas dan
akuntabilitas serta menjaga kerahasiaan data dan informasi perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (youn).
