Ciptakan Payung Hukum Pelayanan Publik, DPRD Gresik Godok 25 Propemperda
![]() |
| Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik Asroin Widiyana saat menyampaikan sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Gresik, Senin, 7 September 2026. |
GRESIKNEWS.ID - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna Pendapatan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gresik Tahun 2026.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan di ruang Rapat Paripurna DPRD Gresik, Senin, 7 September 2026.
Dalam rapat tersebut menetapkan perubahan kedua dari semula 26 judul rancangan peraturan daerah (Ranperda). Jumlahnya menjadi 25 judul yang dinilai mendesak. Perubahan kedua Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa.
Ranperda tersebut menjadi perhatian utama, karena berkaitan langsung dengan rencana Pilkades serentak pada 2027. Penyesuaian diperlukan setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Asroin Widiyana, mengatakan, rapat paripurna penetapan perubahan kedua Propemperda 2026.
Hingga saat ini, sebanyak 12 Ranperda, telah selesai dibahas dan diundangkan atau ditetapkan. Di antaranya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik 2023-2043, Pelayanan Publik, Pengelolaan Pemakaman, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026-2040.
Selain itu, Ranperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Bangunan Gedung, serta pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggaran 2025.
"Satu Ranperda tentang penanaman modal, masih berada dalam proses administrasi pengundangan. Sementara, lima Ranperda inisiatif DPRD, masih dalam proses harmonisasi di kanwil Kementerian Hukum. Kelima meliputi Ranperda tentang pengembangan kawasan Desa/Perdesaan, keolahragaan, perubahan Perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Perubahan perda wajib latih kerja dan wajib latih tenaga kerja, serta pendidikan wawasan kebangsaan," kata Adroin.
Satu Ranperda lainnya, yakni tentang fasilitasi pencegahan dan penanganan prostitusi dan perbuatan asusila. "Masih dalam proses penyesuaian harmonisasi Kementerian Hukum," imbuhnya.
Selain itu, tiga Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah, masih dalam tahap penyusunan. Masing-masing perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perubahan Perda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, serta penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda.
“Dua Ranperda kumulatif terbuka juga masuk dalam Propemperda, yakni regulasi terkait APBD Kabupaten Gresik Tahun 2027 dan Perubahan APBD 2026. Dua Ranperda dicoret dari Propemperda 2026, keduanya adalah Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Gresik. Tahun 2025-2045, serta perubahan ketiga Perda Nomor 12 Tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah,” katanya.
Kemudian, satu Ranperda baru dimasukkan, yakni perubahan kedua Perda Nomor 12 Tahun 2015. Ranperda tersebut Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Perubahan aturan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah, dengan PP Nomor 16 Tahun 2026. Sekaligus menyiapkan pelaksanaan Pilkades serentak secara bergelombang pada Tahun 2027.
“Sejumlah materi yang perlu disesuaikan, mencakup sistem pemilihan Kepala Desa secara bergelombang. Persyaratan calon Kepala Desa, mekanisme perangkat Desa yang mencalonkan diri, hingga kepastian hukum apabila jumlah calon kepala desa tidak memenuhi batas minimal,” katanya.
Lebih lanjut, Asroin menjelaskan, Bapemperda merekomendasikan tentang pembahasan Ranperda Pilkades, segera dilakukan secara efektif dan terarah.
“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), juga diminta segera menyusun jadwal atau timeline. Tahapan pembahasan untuk dikoordinasikan dengan Bupati Gresik, dan Ketua DPRD,” katanya.
Sementara Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif mengatakan, perubahan regulasi Pilkades menjadi agenda yang harus mendapat perhatian bersama. Pemerintah Daerah meminta dukungan DPRD, khususnya Bapemperda, agar proses penyusunan, pembahasan, hingga pengambilan keputusan dapat berjalan cepat dan tepat.
“Perubahan Perda tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa menjadi perhatian mendesak kita bersama,” kata Alif.
Okeh karena itu, Wabup Alif berharap, agar regulasi segera disesuaikan, dengan ketentuan terbaru pasca terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026. Dengan demikian, perencanaan pelaksanaan Pilkades serentak 2027 dapat berjalan aman dan lancar. Berharap seluruh regulasi yang mengatur Pemerintahan Desa, mampu menjawab kebutuhan hukum daerah. Terutama terkait pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
“Harapan kami, seluruh regulasi di daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa pasca keluarnya PP 16 Tahun 2026. Utamanya pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dapat menjawab kebutuhan instrumen hukum penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Gresik,” katanya. (Youn).
