Peserta JKN PBPU ke PPU, Bayar Cicilan BPJS Kesehatan Bisa Hingga 36 Kali

 

Foto dok. BPJS Kesehatan Gresik: Suasana kantor pelayanan BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik, di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas, Jumat, 29 Mei 2026.




GRESIKNEWS.ID - Progam Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang bertujuan memberikan keringanan bagi peserta Program JKN dalam membayar tunggakan iuran yang terlanjur menumpuk, kini melebarkan sayapnya yang semula 12 tahapan menjadi 36 tahapan. Kemudahan tersebut khusus untuk peserta yang melakukan peralihan segmen namun masih memiliki tunggakan iuran. 


Peralihan tersebut dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).


“Hal ini misalnya dialami oleh peserta yang baru terdaftar sebagai pekerja di perusahaan. Kondisinya, sebelum bekerja, peserta ini terdaftar sebagai mandiri dan tercatat memiliki tunggakan iuran JKN. Peserta tersebut tetap bisa didaftarkan oleh perusahaan sebagai PPU, namun tidak menutup kewajibannya melunasi tunggakannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026.


Dalam masa menunggu pelunasan cicilan 36 bulan ini, Janoe menyebut kepesertaan pekerja tersebut tetap bisa aktif sebagai PPU. Artinya, kartu JKN peserta tersebut tetap bisa digunakan untuk berobat. 


“Hal tersebut berbeda dengan peserta mandiri yang tidak alih segmen dan hendak menyicil, hanya diberikan jangka waktu 12 bulan dan keaktifannya menunggu hingga lunas terlebih dahulu. Namun jumlah tunggakannya tetap dihitung maksimal 24 bulan. Hal ini tentunya jauh lebih meringankan tanggungan tunggakan iuran JKN peserta terlebih bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial,” sebutnya. 


Tidak hanya kemudahan itu, Janoe menerangkan dalam hal pendaftarannya pun sangat mudah yakni melalui Aplikasi Mobile JKN. Namun, bagi peserta yang hendak mendaftar langsung ke Kantor BPJS Kesehatan juga disediakan.  


“Untuk pendaftaran di Kantor Cabang, peserta nanti akan diberikan formulir pendaftaran Rehab. Sedangkan melalui Aplikasi Mobile JKN, prosesnya sangat simple. Diikuti saja petunjuk yang tertera pada Aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil log in, peserta memilih fitur Rehab (cicilan). Kemudian kita bisa melanjutkan untuk daftar. Disini peserta juga bisa melihat simulasi tagihannya yang harus dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jangka waktu yang dipilih,” ujar Janoe. 


Kemudahan Program Rehab ini mendapat apresiasi dari salah satu peserta JKN asal Kabupaten Lamongan, Aini Isfina (24). Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari dua tahun ini merasa bersyukur dan mengapresiasi BPJS Kesehatan. 


“Tunggakan saya lebih dari 24 bulan, awalnya saya terbebani dengan jumlah tunggakan iuran yang harus saya lunasi sebanyak itu. Ternyata, BPJS Kesehatan memberikan keringanan bagi kami untuk menghitung tunggakan maksimal 24 bulan saja. Saya sangat senang, apalagi bayarnya bisa dengan cicilan sampai dengan tiga tahun. BPJS Kesehatan patut diapresiasi,” kata Aini sambil mengangkat kedua jempol tangannya. (Youn). 

Next Post Previous Post
Advertorial
Mulai Trading & Investasi Bersama Headway
Daftar gratis · Akun demo tersedia · Regulated broker
Daftar Sekarang
AI Trading Platform
JDA.my.id — Solusi Trading Nyaman dengan AI
Analisis cerdas · Sinyal otomatis · Hanya untuk trader serius
Cek Portofolio