Jelang Idul Adha 1447 H, MUI Bungah Gelar Pelatihan Penyembelihan dan Pengelolaan Daging Qurban Yang Sehat dan Halal
![]() |
| Foto dok. MUI Gresik: Kegiatan melatih Juleha serta tata cara perawatan daging qurban yang suci dan higienis, Minggu, 10 Mei 2026. |
GRESIKNEWS.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur melatih Juru Sembelih Halal (Juleha) serta tata cara perawatan daging qurban yang suci dan higienis, Minggu, 10 Mei 2026.
Kegiatan di Pondok Pesantren Nurul Qur’an Al Istiqomah, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah diikuti panitia qurban se-Kecamatan Bungah. Kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman penyembelihan hewan qurban sesuai syariat Islam sekaligus standar kesehatan.
Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi MUI Bungah, apalagi pelatihan tata cara penyembelihan hewan qurban dan pengelolaan daging sangat penting, agar pelaksanaan ibadah qurban benar-benar sesuai syar’i Islam.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan tata cara penyembelihan hewan qurban dan perawatan daging qurban oleh MUI Bungah. Ini sangat penting untuk memperhatikan penyembelihan hewan qurban sesuai syar’i,” kata Kiai Rofiq kepada wartawan.
Kiai Rofiq juga berpesan, agar panitia qurban memperhatikan kualitas daging yang akan dibagikan kepada masyarakat.
“Jangan sampai daging qurban ketika diterima masyarakat kualitasnya kurang baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kiai Rofiq menegaskan, penyembelihan hewan qurban bukan sekadar ritual pemotongan hewan, melainkan bagian dari ibadah yang memiliki rukun dan syarat wajib yang harus dipenuhi.
“Tujuan penyembelihan hewan qurban bukan sekadar ritual pemotongan, melainkan ibadah yang di dalamnya terdapat rukun dan syarat wajib yang harus dipenuhi agar daging yang dihasilkan benar-benar menjadi daging yang baik, halalan thayyiban, bergizi dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, materi fiqih qurban disampaikan oleh Rofiqul Amin, yang menjelaskan bahwa udlhiyah merupakan hewan ternak yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, yang pelaksanaannya dimulai sejak Hari Raya Idul Adha hingga akhir hari tasyrik.
Selain itu, Rofiqul Amin juga menjelaskan, hukum menyembelih hewan qurban, mayoritas ulama berpendapat bahwa bagi umat Islam adalah sunnah muakkad, sedangkan bagi Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib.
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Saya diwajibkan untuk menyembelih hewan qurban, dan hukumnya sunnah untuk kamu semua’,” kata Rofiqul Amin mengutip hadis nabi Muhammad riwayat Tirmidzi.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan qurban kolektif yang berasal dari iuran bersama diperbolehkan dalam Islam, khususnya untuk qurban sapi yang dapat diperuntukkan bagi tujuh orang meskipun tujuan masing-masing peserta berbeda.
“Misalnya ada yang bertujuan untuk dam tamattu’, dam qiron, dam pelanggaran ihram, bahkan ada yang diniatkan untuk aqiqah. Hal itu diperbolehkan sebagaimana diterangkan dalam kitab Hasyiyatan Qulyubi,” katanya.
Sementara dr. Riris menyampaikan materi tentang pengelolaan dan penyimpanan daging qurban ditinjau dari aspek kesehatan.
"Pentingnya penanganan daging yang benar, karena daging merupakan sumber protein utama namun rentan terhadap kontaminasi dan risiko penyakit," kata dr. Riris.
Menurutnya, standar ideal konsumsi daging harus memenuhi prinsip ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
“Aman berarti bebas dari bibit penyakit dan residu obat, sehat karena bergizi tinggi dan bermanfaat bagi tubuh, utuh tidak dicampur bagian hewan lain, serta halal karena ditangani sesuai syariat Islam,” imbuhnya.
Praktik penyembelihan hewan qurban dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Tim Juleha Kabupaten Gresik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Kecamatan Bungah KH. Fathan Anwari, Camat Bungah sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI Bungah Moh. Izzul Muttaqin, S.Ag, serta sejumlah pengurus MUI Kecamatan Bungah.
Hadir juga beberapa unsur MUI Kabupaten Gresik, di antaranya anggota Dewan Pertimbangan sekaligus Pengasuh Ponpes Nurul Qur’an Al Istiqomah KH. Syaiful Munir, Sekretaris Umum Makmun, M.Ag, dan Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian KH. Moh. Zainuri. (Youn).
