Dengan Cepat, Komplotan Pencuri Empat HP di Manyar, Gresik Berhasil Ditangkap Polisi
![]() |
| Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian HP, Senin, 4 Mei 2026. |
GRESIKNEWS.ID - Jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian handphone (HP) yang beraksi di wilayah Kecamatan Manyar beserta penadahan. Pelaku berhasil diamankan setelah menggasak 4 HP milik korban saat merayakan ulang tahun di sebuah warung kopi.
Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah merayakan pesta ulang tahun di sebuah warung kopi, wilayah Gresik hingga empat unit ponsel berhasil digasak.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait 4 unit HP milik sekelompok pemuda di sebuah warung kopi hilang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026, di Warkop Jirolu 02, Tebalo Center, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Saat itu, korban berinisial GPA bersama rekan-rekan merayakan ulang tahun salah satu teman. Dalam suasana santai dan penuh canda, mereka menjalankan tradisi canda tawa dengan menceburkan teman yang berulang tahun ke tambak di samping lokasi.
Sebelum melakukan aksi tersebut, para korban meletakkan 4 unit HP di atas meja warkop, masing-masing satu unit iPhone 13 Midnight, Poco X5 warna hitam, Oppo A60 warna biru, serta satu unit HP warna krem.
Hal itu menjadi kesepakatan tersangka. Sekitar pukul 17.10 WIB, setelah kembali dari tambak, para korban melihat 4 ponsel tersebut telah hilang dari tempat semula.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka.
Keduanya yaitu berinisial AS (32) asal Bangkalan dan SNK (34) warga Kebomas, Kabupaten Gresik di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit handphone Oppo A60 milik korban yang belum sempat dijual, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 2928 DL yang digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian," kata Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya, dalam rilis Humas Polres Gresik, Senin, 4 Mei 2026.
Dari kasus tersebut langsung dikembangkan. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa tiga unit ponsel lainnya telah dijual kepada seorang penadah.
"Tim kemudian bergerak cepat dan pada pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan terduga penadah berinisial IAP (30) di sebuah toko servis handphone di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat ini Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna melacak keberadaan barang bukti lain yang telah berpindah tangan," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006, Cak Rama," pungkasnya. (Youn).
