Membangun Kinerja Kepolisian yang Presisi, Polres Gresik Gelar Sosialisasi UU KUHAP 2025
GRESIKNEWS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Gresik melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sarja Arya Racana, Kamis, 16 April 2026. Kegiatan tersebut menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang penegakan hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, serta menghadirkan dua narasumber yakni Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, dan akademisi dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sugiharto.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan mengatakan, pemahaman terhadap regulasi terbaru merupakan pondasi utama dalam membangun kinerja Kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya (Presisi).
“Sosialisasi ini mencakup aspek penting mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga objek gugatan praperadilan. Harapannya, seluruh penyidik mampu menjalankan tugas secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel,” kata AKBP Ramadhan, dalam rilis Humas Polres Gresik.
Selain itu, AKBP Ramadhan juga menekankan, bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dengan lembaga peradilan serta kalangan akademisi. 'Ini dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.
Begitu juga disampaikan Kasi Hukum Polres Gresik, AKP Teguh Santoso, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat atas diberlakukannya paket regulasi baru, yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kegiatan ini diikuti peserta yang terdiri dari Kanit Satfung, Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta personel penyidik. "Tujuannya untuk memastikan seluruh anggota memahami aturan terbaru, sehingga dapat meminimalisir kesalahan prosedur di lapangan,” kata AKP Teguh Santoso.
Lebih lanjut AKP Teguh Santoso, menambahkan, kegiatan tersebut sebagai pendalaman materi dan diskusi interaktif
Para narasumber memberikan pemaparan komprehensif terkait perubahan dalam KUHAP terbaru. Donald Everly Malubaya mengulas dari perspektif yudikatif, khususnya terkait mekanisme praperadilan, sementara Dr. Sugiharto membedah implementasi pasal-pasal baru dari sudut pandang akademis.
Harapannya seluruh personel Polres Gresik mampu mengimplementasikan regulasi baru secara optimal, demi memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan kepada masyarakat.
"Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab, di mana berbagai persoalan teknis yang kerap dihadapi di lapangan dibahas secara terbuka," katanya. (Youn).
