Diduga Wanprestasi Sukses Fee, Delapan SPPG Digugat dan Sidang di Pengadilan Negeri Gresik
![]() |
| Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gresik dari penggugat PT BPK kepada pengelola SPPG, Selasa 28 April 2026. |
GRESIKNEWS.ID – Kasus gugatan perdata terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pengadilan Negeri Gresik terus berlanjut. Upaya mediasi gagal sehingga pihak penggugat yaitu PT Bumi Pangan Kuali (PT BPK) dan pengurus SPPG menyiapkan bukti-bukti secara langsung kepada Majelis Hakim, Selasa, 28 April 2026.
Pihak penggugat dari PT BPK melampirkan bukti-bukti gugatan dan pihak tergugat juga siap menunjukkan bukti-bukti. Namun, pihak penggugat berupaya berdamai dengan pihak tergugat.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Etri Widayati dan dihadiri Kuasa Hukum PT BPK yaitu M. Sholeh serta pihak tergugat.
Menurut M. Sholeh, dalam sidang dengan agenda pembuktian, pihak penggugat siap menunjukkan surat-surat kerjasama antara PT BPK dengan 8 SPPG. Serta antara PT BPK dengan pihak Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).
"Kita buktikan, bahwa ada kerjasama antara PT BPK dengan YPPSDP. Kemudian, PT BPK mengkoordinasikan dengan YPPSDP dan SPPG. Kemudian, ada komitmen fee dari SPPG yang telah direkrut oleh PT BPK," kata Sholeh kepada wartawan.
Lebih lanjut M. Sholeh menambahkan, setelah berdiri SPPG dan berlangsung 2 bulan, ternyata pihak SPPG tidak mau memberi komitmen fee tersebut, sehingga dilakukan gugatan wanprestasi. Namun, arahan dari YPPSDP, agar dilakukan perdamaian. Sebab, sudah ada 2 tergugat yang sudah berdamai.
"Sekarang tinggal enam SPPG yang digugat akan diupayakan berdamai. Sesuai arahan dari Yayasan (YPPSDP)," imbuhnya.
Sementara Direktur Utama PT BPK yaitu Miftahul Qulub mengatakan, pihak tergugat telah menjalankan komitmen fee dan sudah berjalan selama 2 bulan. Sehingga, menjadi bukti bahwa SPPG tersebut menyetujui perjanjian dengan PT BPK.
"Selama dua bulan SPPG sudah berjalan. Sehingga, ini bukti bahwa mereka setuju atas adanya komitmen fee tersebut," kata Miftahul Qulub.
Sementara kuasa hukum tergugat yaitu Abdullah Syafi'i mengatakan, dari bukti-bukti yang disampaikan penggugat lebih meringankan beban pihak tergugat. Sebab, pihak penggugat tidak bisa menunjukkan akta pendirian PT dan AHU (Administrasi Hukum Umum). Namun, hanya bisa menunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha)," kata Abdullah Syafi'i.
Begitu juga dengan bukti-bukti transfer dari SPPG ke PT BPK. "Karena kita tidak tahu, bahwa PT BPK itu adalah sama-sama mitra mandiri. Setelah tahu posisi PT BPK, kita tidak melakukan transfer," katanya.
Selain itu, Abdullah Syafi'i menanyakan siap YPPSDP yang dicabut gugatannya oleh penggugat. "Walaupun itu hak penggugat, kami mempertanyakan sikap YPPSDP dalam mengungkap kebenaran ini," katanya.
Oleh karena itu, Abdullah Syafi'i meminta pihak YPPSDP untuk menunjukkan kerjasama antara PT BPK dan kewenangannya sebagai koordinator dengan SPPG. Sehingga, bisa memperjelas peran PT BPK. "Kami menyayangkan, kalau YPPSDP ingin menunjukkan kebenaran PT BPK dengan SPPG. Maka, ada apa dengan yayasan, kenapa mundur," katanya.
Diketahui, ada 8 SPPG yang wanprestasi digugat PT BPK karena tidak membayar sukses fee kepada PT BPK. Upaya mediasi gagal, sehingga, pihak SPPG digugat sebesar Rp 8 Miliar. Akhirnya, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari para pihak. (Youn).
