Satu Hari, Dua Medan Laga: Cerita di Balik 80 Halaman Naskah Perlawanan Seorang Warga Gresik Mengguncang Raksasa Korporasi

Perkara No. 7/Pdt.G/2026/PN Gsk
Suasana sidang Perkara No. 7/Pdt.G/2026/PN Gsk

 

GRESIK – Selasa, 10 Februari 2026, mungkin akan dicatat sebagai hari paling sibuk dalam hidup Rachmad Rofik. Pegiat literasi kebijakan publik asal Gresik ini harus membelah konsentrasinya di dua meja hijau sekaligus: pagi hari beradu argumen dengan korporasi pembiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dan sore harinya menggempur regulasi telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Foto-foto yang diabadikan di ruang sidang menangkap aura ketegangan yang kontras. Di satu sisi, ada seorang warga biasa yang berdiri dengan naskah riset mendalam. Di sisi lain, ada raksasa korporasi yang tampak "gugup" menghadapi perlawanan yang terliterasi.

Drama di PN Gresik: BM MNC Finance Tak Bawa Surat Kuasa

Laga pagi dimulai di PN Gresik (Perkara No. 7/Pdt.G/2026/PN Gsk). Rachmad Rofik menggugat PT MNC Finance dan PT Lintang Timur Sejahtera atas dugaan intimidasi lapangan dan cacat prosedur akta fidusia.

Namun, ada drama menarik yang tertangkap kamera. Ahmad Morteza, yang mengaku sebagai Branch Manager PT MNC Finance Surabaya, hadir tanpa membawa Surat Kuasa asli. Meski mengklaim sudah menyerahkannya melalui PTSP, pengecekan oleh Panitera membuktikan klaim tersebut nihil. Akibat ketidaksiapan dokumen korporasi dan mangkirnya Tergugat II, Majelis Hakim terpaksa menunda sidang hingga 3 Maret 2026.

"Ini ironis. Korporasi besar seringkali menuntut debitur tertib aturan, tapi di depan hukum mereka sendiri tidak siap secara prosedur. Ini memperkuat alasan saya mengapa aturan di sektor keuangan (PUU 32) harus diperketat di MK," ujar Rofik saat ditemui usai sidang PN Gresik.

Gempuran 80 Halaman di Mahkamah Konstitusi

Tak punya banyak waktu untuk beristirahat, sore harinya Rofik langsung menghadap kamera laptop untuk mengikuti sidang online di MKRI. Tak tanggung-tanggung, Rofik menyerahkan total 80 halaman naskah perbaikan—30 halaman untuk kasus kuota internet hangus (PUU 30) dan 50 halaman untuk perlindungan debitur (PUU 32).

Riset mandiri Rofik melahirkan poin-poin "pukul" yang mematikan. Ia memasukkan Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang baru diputus 2 Februari kemarin sebagai amunisi utama.

"Mahkamah sudah berpesan: konsumen jangan cuma jadi objek bisnis semata. Maka, praktik kuota hangus adalah pengingkaran atas pesan Mahkamah tersebut. Kuota itu hak milik rakyat, bukan 'sedekah' dari operator," tegasnya di depan Majelis Hakim MK.

Efek Getar: Telkomsel "Menyerah" dalam 16 Hari?

Perjuangan Rofik bukan tanpa hasil nyata. Ia mencatat fakta hukum yang mencengangkan: hanya berselang 16 hari sejak gugatan kuota hangus didaftarkan (14 Januari), Telkomsel secara mendadak meluncurkan fitur akumulasi kuota pada 30 Januari 2026.

Bagi Rofik, ini adalah Admitted Evidence atau bukti pengakuan dosa industri. "Selama puluhan tahun alasannya hambatan teknis. Begitu digugat ke MK, hanya butuh 16 hari bagi mereka untuk mendadak bisa menerapkannya. Ini bukti bahwa selama ini hambatan itu hanya mitos demi meraup untung dari kuota rakyat yang hangus," jelasnya.

Membela Martabat, Bukan Sekadar Materi

Dalam naskah 50 halaman untuk PUU 32, Rofik juga menuntut hal revolusioner: asuransi kredit yang melindungi "Subyek" (manusia), bukan hanya "Obyek" (barang). Ia juga mendesak agar setiap kontrak yang melanggar pasal perlindungan konsumen dinyatakan Batal demi Hukum (Null and Void).

"Sesuai prinsip Ex dolo malo non oritur actio, dari sebuah pelanggaran tidak boleh lahir hak menuntut. Kalau korporasi curang dalam kontrak, mereka harus kehilangan hak tagihnya. Ini baru namanya efek jera," tambahnya.

Kini, nasib kedaulatan digital dan ekonomi ratusan juta rakyat Indonesia ada di tangan 9 Hakim MK dan ketetapan hati Hakim PN Gresik. Rachmad Rofik telah memberikan teladan: bahwa warga daerah dengan literasi hukum yang kuat mampu menggoyang kenyamanan raksasa di ibukota.

 



Next Post Previous Post