Satu Hari, Dua Medan Laga: Cerita di Balik 80 Halaman Naskah Perlawanan Seorang Warga Gresik Mengguncang Raksasa Korporasi
![]() |
| Suasana sidang Perkara No. 7/Pdt.G/2026/PN Gsk |
GRESIK – Selasa, 10 Februari 2026, mungkin akan dicatat sebagai hari paling sibuk dalam hidup Rachmad Rofik. Pegiat literasi kebijakan publik asal Gresik ini harus membelah konsentrasinya di dua meja hijau sekaligus: pagi hari beradu argumen dengan korporasi pembiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dan sore harinya menggempur regulasi telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Foto-foto yang diabadikan di ruang sidang menangkap aura
ketegangan yang kontras. Di satu sisi, ada seorang warga biasa yang berdiri
dengan naskah riset mendalam. Di sisi lain, ada raksasa korporasi yang tampak
"gugup" menghadapi perlawanan yang terliterasi.
Drama di PN Gresik:
BM MNC Finance Tak Bawa Surat Kuasa
Laga pagi dimulai di PN Gresik (Perkara No. 7/Pdt.G/2026/PN
Gsk). Rachmad Rofik menggugat PT MNC Finance dan PT Lintang Timur Sejahtera
atas dugaan intimidasi lapangan dan cacat prosedur akta fidusia.
Namun, ada drama menarik yang tertangkap kamera. Ahmad
Morteza, yang mengaku sebagai Branch Manager PT MNC Finance
Surabaya, hadir tanpa membawa Surat Kuasa asli. Meski mengklaim sudah
menyerahkannya melalui PTSP, pengecekan oleh Panitera membuktikan klaim
tersebut nihil. Akibat ketidaksiapan dokumen korporasi dan mangkirnya Tergugat
II, Majelis Hakim terpaksa menunda sidang hingga 3 Maret 2026.
"Ini ironis. Korporasi besar seringkali menuntut
debitur tertib aturan, tapi di depan hukum mereka sendiri tidak siap secara
prosedur. Ini memperkuat alasan saya mengapa aturan di sektor keuangan (PUU 32)
harus diperketat di MK," ujar Rofik saat ditemui usai sidang PN Gresik.
Gempuran 80 Halaman
di Mahkamah Konstitusi
Tak punya banyak waktu untuk beristirahat, sore harinya
Rofik langsung menghadap kamera laptop untuk mengikuti sidang online di MKRI.
Tak tanggung-tanggung, Rofik menyerahkan total 80 halaman naskah perbaikan—30 halaman untuk kasus kuota internet
hangus (PUU 30) dan 50 halaman untuk perlindungan debitur (PUU 32).
Riset mandiri Rofik melahirkan poin-poin "pukul"
yang mematikan. Ia memasukkan Putusan
MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang baru diputus 2 Februari kemarin
sebagai amunisi utama.
"Mahkamah sudah berpesan: konsumen jangan cuma jadi
objek bisnis semata. Maka, praktik kuota hangus adalah pengingkaran atas pesan
Mahkamah tersebut. Kuota itu hak milik rakyat, bukan 'sedekah' dari
operator," tegasnya di depan Majelis Hakim MK.
Efek Getar: Telkomsel
"Menyerah" dalam 16 Hari?
Perjuangan Rofik bukan tanpa hasil nyata. Ia mencatat fakta
hukum yang mencengangkan: hanya berselang 16 hari sejak gugatan kuota hangus
didaftarkan (14 Januari), Telkomsel secara mendadak meluncurkan fitur akumulasi
kuota pada 30 Januari 2026.
Bagi Rofik, ini adalah Admitted Evidence atau
bukti pengakuan dosa industri. "Selama puluhan tahun alasannya hambatan
teknis. Begitu digugat ke MK, hanya butuh 16 hari bagi mereka untuk mendadak
bisa menerapkannya. Ini bukti bahwa selama ini hambatan itu hanya mitos demi
meraup untung dari kuota rakyat yang hangus," jelasnya.
Membela Martabat,
Bukan Sekadar Materi
Dalam naskah 50 halaman untuk PUU 32, Rofik juga menuntut
hal revolusioner: asuransi kredit yang melindungi "Subyek" (manusia),
bukan hanya "Obyek" (barang). Ia juga mendesak agar setiap kontrak
yang melanggar pasal perlindungan konsumen dinyatakan Batal demi Hukum (Null and Void).
"Sesuai prinsip Ex dolo malo non oritur actio,
dari sebuah pelanggaran tidak boleh lahir hak menuntut. Kalau korporasi curang
dalam kontrak, mereka harus kehilangan hak tagihnya. Ini baru namanya efek
jera," tambahnya.
Kini, nasib kedaulatan digital dan ekonomi ratusan juta
rakyat Indonesia ada di tangan 9 Hakim MK dan ketetapan hati Hakim PN Gresik.
Rachmad Rofik telah memberikan teladan: bahwa warga daerah dengan literasi
hukum yang kuat mampu menggoyang kenyamanan raksasa di ibukota.
