-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tidak Ditemukan Unsur Pidana, PPAT dan Surveyor Petugas Ukur BPN Gresik Dibebaskan Majelis Hakim

    , Thursday, October 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T10:35:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Kedua terdakwa bebas demi hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari dalam kasus pemalsuan dokumen pengajuan pengukuran ulang tanah di BPN Gresik, Kamis, 23 Oktober 2025.




    GRESIKNEWS.ID - Dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen pengukuran ulang tanah di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Keduanya dinilai tidak bersalah, Kamis, 23 Oktober 2025. 


    Kedua terdakwa yaitu Resa Andrianto (37), warga Perumahan Puri Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Adhienata Putra Deva (37), warga Taman Pondok Indah (TPI), Kelurahan Jatartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya selalu surveyor petugas ukur BPN Gresik. 


    Majelis hakim PN Gresik yang diketuai Sarudi menjatuhkan vonis bebas. Sebelumnya, tuntutan JPU Kejari Gresik terdakwa Resa Andrianto dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Adhieneta Putra Deva dituntut pidana selama 3 tahun penjara.


    Pada amar putusan Majelis hakim Sarudi mengatakan, terdakwa Resa Adrianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Tanah yang dituduhkan Jaksa. 


    "Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa dihadapan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Sarudi.


    Diuraikan pada putusan, tidak ada bukti bahwa terdakwa Resa Andrianto menggunakan atau surat dokumen pengurusan sertifikat yang ajukan saksi korban Tjong Cien Sing. 


    Semua dokumen dan surat pengajuan pengukuran ulang dan pergantian blangko Sertifikat Tanah No.149 Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dimana ada tanda tangan saksi korban dipalsukan semuanya dilakukan oleh Budi Ryanto ayah terdakwa Resa Andrianto.


    "Tidak ada saksi dan bukti yang dapat menerangkan kalau tanda tangan milik pemohon Tjong Cien Sing dipalsukan oleh terdakwa. Dengan demikian, unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan pada pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ke 2 KUHP dan Jouncto Pasal 56 ke 2 KUHP tidak terbukti," imbuhnya.


    Terkait adanya kerugian yang ditimbulkan, Majelis hakim juga mengatakan, pihak BPN Kabupaten Gresik telah mengembalikan semula luas tanah milik saksi korban Tjong Cien Sieng yaitu seluas 32.750 Meter persegi. Sebelumnya, berkurang menjadi 2291 Meter persegi sehingga menjadi 30.459 Meter persegi.


    "Fakta dipersidangan mengatakan, Sertifikat Tanah Nomor 149 milik saksi korban Tjon Cien Sing sudah dilakukan pengukuran ulang dan luas tanahnya dikembalikan semula seluas 32 759 Meter persegi. Dengan demikian, unsur kerugian atas perkara tersebut tidak terbukti," imbuhnya.


    Selain itu, dalam perkara ini terdakwa tidak terbukti melakukan permohonan pengukuran ulang pada BPN Kabupaten Gresik. Kantor notaris milik terdakwa dijadikan tempat oleh Budi Ryanto yang merupakan ayah kandung terdakwa. 


    Saat penerimaan berkas permohonan dan tidak ada bukti kalau paraf berkas permohonan ditanda tangani oleh terdakwa Resa Andriyanto. Hal itu dikuatkan dengan keterangan para saksi dan sanggahan terdakwa Resa.


    Pertimbangan hukum yang sama juga diuraikan Majelis hakim atas terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor juru ukur BPN Gresik. 


    "Tidak ada bukti dan fakta dipersidangan, terdakwa Adhienata Putra Deva melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Sarudi.


    Atas vonis bebas kedua terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU Immamal Mutaqin mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.


    Sementara itu, Retno Sari Sandra Lukito selaku kuasa hukum terdakwa Resa mengatakan, putusan Majelis hakim sangat mewakili rasa keadilan. Sebab, dari fakta-fakta dipersidangan sangat jelas, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Jaksa.


    "Kami mewakili terdakwa mengucapkan terimakasih atas putusan bebas ini. Pada amar putusan sangat jelas, majelis hakim bertindak adil. Pertimbangan hukum dari Majelis hakim mewakili rasa keadilan," kata Retno Sari. 


    Sementara iku, Dr. Djohan Widjaja selaku kuasa hukum dari Tjong Cien Sin mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan bebas ini. Menurutnya, ada peristiwa hukum yang diabaikan dalam pertimbangan Majelis hakim. 


    "Terdakwa Resa itu sangat jelas ada peran pada perkara ini. Seharusnya Resa bisa dipidana karena telah membiarkan ayahnya Budi Rianto yang saat ini menjadi tersangka dan DPO untuk melakukan perbuatan pidana memakai kantor Notaris anaknya," kata Djohan Widjaja.


    Lebih lanjut Djohan Widjaja menambahkan, mendukung langkah Jaksa dalam melakukan upaya kasasi.


    "Pertimbangan Majelis hakim beda dan kita dukung langkah Jaksa melakukan kasasi," katanya. (Yon)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini