![]() |
Foto penandatangananan komitmen Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL), di Ruang Rupatama SAR Polres Gresik, Kamis, 12 Juni 2025. |
GRESIKNEWS.ID - Demi mewujudkan
keselamatan berlalu lintas dan infrastruktur jalan yang berkelanjutan, Satuan
Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menginisiasi Sosialisasi dan Deklarasi
Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL), di Ruang Rupatama
SAR Polres Gresik, Kamis, 12 Juni 2025. Kegiatan tersebut menandai komitmen
bersama dalam memerangi praktik kendaraan kelebihan dimensi dan muatan
Kegiatan
ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera
Buna, bersinergi dengan berbagai pihak strategis. Hadir dalam acara tersebut
Kepala Dinas Perhubungan Gresik, perwakilan BPTD Jawa Timur, Dinas PUTR Gresik,
Jasa Raharja Cabang Gresik, serta jajaran Satlantas Polres Gresik. Tak hanya
itu, sebanyak 37 perusahaan industri dan angkutan barang di Kabupaten Gresik
juga turut berpartisipasi, menunjukkan keseriusan semua pihak.
Dalam
sambutannya, AKP Rizki Julianda mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard
Mahenu menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pelaku industri untuk
menyamakan persepsi.
"Kegiatan
ini adalah bagian dari upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), serta menjadikan
Gresik sebagai kabupaten yang bebas dari kendaraan Over Dimension and Over
Loading,” tegasnya.
Kepala
Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini,
menambahkan bahwa dasar hukum larangan ODOL di Gresik sudah jelas. Perda
No. 9 Tahun 2020 Pasal 134 poin 2 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat
secara tegas melarang praktik ini.
"Sanksi
administratif hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan apabila masih
ditemukan pelanggaran,” ujarnya,
Senada
dengan hal tersebut, perwakilan dari BPTD Jawa Timur menyoroti dampak jangka
panjang kendaraan ODOL yang tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga
menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan dan jembatan.
Perlunya
pengawasan ketat dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar aturan dapat
diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Acara
dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Korlantas Polri yang menguraikan
sejumlah rencana aksi strategis yang akan diimplementasikan secara bertahap
diantaranya;
Pencanangan
komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan menuju Zero ODOL.
Penyusunan
Surat Keputusan Bersama (SKB) antarinstansi terkait untuk memperkuat landasan
hukum dan koordinasi.
Pemutakhiran
data lapangan mengenai keberadaan kendaraan ODOL, untuk memastikan penanganan
yang tepat sasaran.
Penyederhanaan
mekanisme penegakan hukum di lapangan, guna efisiensi tindakan.
Pembatasan
ruang gerak kendaraan ODOL di area rawan seperti pelabuhan, kawasan industri,
dan ruas tol, untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan.
Tiga
tahap pelaksanaan kebijakan Zero ODOL: tahap sosialisasi (1–30 Juni), tahap
peringatan (1–13 Juli), dan tahap penegakan hukum melalui Operasi Patuh (14–27
Juli 2025).
Puncak
kegiatan ini ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama
menuju Indonesia Zero ODOL.
Kasat
Lantas Polres Gresik, perwakilan instansi pemerintah, dan seluruh perwakilan
perusahaan yang hadir secara simbolis mengukuhkan keseriusan mereka dalam
memberantas praktik ODOL.
Dengan
deklarasi ini, Kabupaten Gresik menegaskan posisinya sebagai pelopor dalam
gerakan nasional menuju Indonesia yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan
dalam bidang transportasi darat.
Langkah
ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk bersama-sama
menciptakan jalan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan. (Youn).