GRESIKNEWS.ID - Unit Turjawali Sat
Samapta Polres Gresik sigap dalam operasi peningkatan ketertiban masyarakat yang
melakukan tindak pidana ringan berjualan miras (Miras).
Pengungkapan
tesebut tim menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman
keras di wilayah Gresik.
Anggota
segera patroli dan pemeriksaan di sebuah rumah yang dicurigai lokasi penjualan
miras.
Saat
penggeledahan, petugas berhasil menemukan 51 botol arak bali yang disimpan
dalam kardus di bawah meja. Sehingga melakukan penindakan terhadap pemilik
warung yaitu Alfatih Rizqon Alfalih.
Barang
bukti dan pelaku kemudian dibawa untuk proses hukum sesuai tipiring Polres
Gresik.
Kapolres
Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri
Nugroho, operasi ini menegaskan komitmen Polres Gresik dalam menekan peredaran
miras dan menjaga keamanan publik.
“Kami tidak akan tinggal diam dalam
memberantas penyakit masyarakat. Partisipasi aktif warga melalui pelaporan
adalah kunci keberhasilan patroli kami,” tegas AKP Heri.
Polres
Gresik mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan
melalui layanan 'Lapor Cak Roma' atau kantor polisi terdekat. “Operasi akan
terus digelar untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Gresik,” katanya.
(Youn).