-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Terjerat Hutang, Warga Gresik Disidang Akibat Arisan Bodong, Para Korban Teriak ‘Kembalikan Uang Kami’

    , Monday, April 21, 2025 WIB Last Updated 2025-04-21T19:13:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sidang perdana Terdakwa Retnowati Wulandari di Pengadilan Negeri Gresik akibat perkara arisan fiktif (bodong), Senin, 21 April 2025.



     

    GRESIKNEWS.ID -  Sidang perdana Terdakwa Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik di Pengadilan Negeri Gresik akibat perkara arisan fiktif (bodong), Total kerugian korban mencapai Rp 1,6 Miliar lebih, Senin, 21 April 2025.

     

    Dalam persidangan secara terbuka, puluhan korban arisan bodong ikut menyaksikan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Gresik. Para korban berteriak ‘kembalikan uang kami’.

     

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Gresik, Immamal Muttaqin saat membacakan dakwaan mengatakan, terdakwa Retnowati Wulandari pada 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 berbuat untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum. Hal itu dilakukan dengan memakai nama palsu dan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan modus arisan bodong.

     

    Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap Minggu. Kegiatan itu dilakukan dengan janji setiap peserta arisan akan mendapat uang sebesar Rp 21.150 Juta. Jumlah uang tersebut atas dasar jumlah peserta sebanyak 142 orang.

     

    Dalam arisan bodong tersebut, para korban setiap Minggu harus menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp 150.000 dan lansung diundi. “Kemudian oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga, nama pemenang yang diundi adalah fiktif dan uang kemenangan undian tersebut dimiliki terdakwa sendiri,” kata Jaksa Immamal Muttaqin.  

     

    Dari tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa, karena memiliki pinjaman di beberapa Bank dan tidak mampu membayar. “Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman,” katanya.

     

    Perbuatan itu terbongkar ketika korban  curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang, lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa. Dan ketika meminta membuka nama-nama peserta arisan, nama korban tidak ada dalam kaleng.

     

    Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa Retnowati Wulandari, dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

     

    Sementara kuasa hukum para korban Welem Mintarja mengatakan, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum sudah benar sesuai dengan hasil pemeriksaan di Polres Gresik.

     

    Awalnya, terdakwa mengajak para korban untuk mengikuti arisan dengan cara undian slot tiap Minggu. Kemudian, untuk memikat korban, terdakwa memberikan beras 3 kilogram dan minyak goreng 1 liter kepada para peserta.

     

    “Dengan membayar uang Rp 150.000 setiap Minggu, terdakwa mengundi arisan, namun, nama yang keluar bukan nama para peserta, nama yang keluar adalah nama fiktif,” kata Welem Mintarja usai sidang.

     

    Lebih lanjut Welem Mintarja menambahkan, para korban berharap kerugian yang diderita dikembalikan terdakwa. Ada 82 korban dari arisan bodong, setiap satu orang, kerugiannya sebesar Rp 21,150 Juta.

     

    “Sehinggan total ketugian dari hitungan kami sebesar Rp 1,796 Miliar lebih. Kami sebagai kuasa hukum para korban meminta, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kami berharap dalam sidang pidana ini, terdakwa dapat membayar kerugian yang dialami para korban,” imbuhnya.

     

    Ditambahkan Welem, jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian kepada para korban akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata.

     

    “Kami telah menelusuri beberapa aset yang dimiliki terdakwa. Aset tersebut akan kami mohonkan penyitaan saat kita layangkan gugatan, jika kerugian korban tidak dibayarkan,” pungkasnya.

     

    Sidang perdana Terdakwa Retnowati Wulandari di Pengadilan Negeri Gresik akibat perkara arisan fiktif (bodong), Senin, 21 April 2025.



    Kuasa hukum terdakwa Retnowati Wulandari, dari Biro Banruan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah mengatakan, terdakwa sudah ada niatan mengembalikan uang kepada para korban dan kekurangannya siap menjualkan rumah dan tambaknya. “Tapi, karena belum terjual sehingga terdakwa belum melunasi. Tapi, sudah ada yang dibayarkan,” kata Faridatul Bahiyah usai sidang.

     

    Sidang yang dipimpin Majelis hakim Donald Everly Malubaya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. (Youn).

     


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini