Sidang perdana Terdakwa Retnowati Wulandari di Pengadilan Negeri Gresik akibat perkara arisan fiktif (bodong), Senin, 21 April 2025.
GRESIKNEWS.ID - Sidang perdana Terdakwa Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik di Pengadilan Negeri Gresik akibat perkara arisan fiktif (bodong), Total kerugian korban mencapai Rp 1,6 Miliar lebih, Senin, 21 April 2025.
Dalam
persidangan secara terbuka, puluhan korban arisan bodong ikut menyaksikan di ruang
Cakra Pengadilan Negeri Gresik. Para korban berteriak ‘kembalikan uang kami’.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Kejari Gresik, Immamal Muttaqin saat membacakan dakwaan
mengatakan, terdakwa Retnowati Wulandari pada 7 November 2021 sampai 21 Juli
2024 berbuat untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan
hukum. Hal itu dilakukan dengan memakai nama palsu dan tipu muslihat atau
rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan
modus arisan bodong.
Terdakwa
menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan
setiap Minggu. Kegiatan itu dilakukan dengan janji setiap peserta arisan akan
mendapat uang sebesar Rp 21.150 Juta. Jumlah uang tersebut atas dasar jumlah
peserta sebanyak 142 orang.
Dalam
arisan bodong tersebut, para korban setiap Minggu harus menyetor uang arisan
sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp 150.000 dan lansung diundi. “Kemudian
oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga, nama
pemenang yang diundi adalah fiktif dan uang kemenangan undian tersebut dimiliki
terdakwa sendiri,” kata Jaksa Immamal Muttaqin.
Dari
tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa, karena memiliki pinjaman di beberapa
Bank dan tidak mampu membayar. “Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar
arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman,” katanya.
Perbuatan
itu terbongkar ketika korban curiga atas
arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang, lalu mengecek dan
ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa. Dan
ketika meminta membuka nama-nama peserta arisan, nama korban tidak ada dalam
kaleng.
Atas
tindak pidana yang dilakukan terdakwa Retnowati Wulandari, dijerat Pasal 378
KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.
Sementara
kuasa hukum para korban Welem Mintarja mengatakan, dakwaan yang dibacakan Jaksa
Penuntut Umum sudah benar sesuai dengan hasil pemeriksaan di Polres Gresik.
Awalnya,
terdakwa mengajak para korban untuk mengikuti arisan dengan cara undian slot
tiap Minggu. Kemudian, untuk memikat korban, terdakwa memberikan beras 3 kilogram
dan minyak goreng 1 liter kepada para peserta.
“Dengan
membayar uang Rp 150.000 setiap Minggu, terdakwa mengundi arisan, namun, nama
yang keluar bukan nama para peserta, nama yang keluar adalah nama fiktif,” kata
Welem Mintarja usai sidang.
Lebih
lanjut Welem Mintarja menambahkan, para korban berharap kerugian yang diderita
dikembalikan terdakwa. Ada 82 korban dari arisan bodong, setiap satu orang, kerugiannya
sebesar Rp 21,150 Juta.
“Sehinggan
total ketugian dari hitungan kami sebesar Rp 1,796 Miliar lebih. Kami sebagai
kuasa hukum para korban meminta, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara
ini bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa. Kami
berharap dalam sidang pidana ini, terdakwa dapat membayar kerugian yang dialami
para korban,” imbuhnya.
Ditambahkan
Welem, jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian kepada para korban akan
melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata.
“Kami
telah menelusuri beberapa aset yang dimiliki terdakwa. Aset tersebut akan kami
mohonkan penyitaan saat kita layangkan gugatan, jika kerugian korban tidak
dibayarkan,” pungkasnya.
Sidang perdana Terdakwa Retnowati Wulandari di Pengadilan Negeri Gresik akibat perkara arisan fiktif (bodong), Senin, 21 April 2025.
Kuasa hukum terdakwa
Retnowati Wulandari, dari Biro Banruan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah
mengatakan, terdakwa sudah ada niatan mengembalikan uang kepada para korban dan
kekurangannya siap menjualkan rumah dan tambaknya. “Tapi, karena belum terjual
sehingga terdakwa belum melunasi. Tapi, sudah ada yang dibayarkan,” kata
Faridatul Bahiyah usai sidang.
Sidang
yang dipimpin Majelis hakim Donald Everly Malubaya ditunda pekan depan dengan
agenda pemeriksaan para saksi. (Youn).