-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Amankan Generasi Emas, Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba, Gagalkan Peredaran 160 Paket Sabu

    , Monday, April 21, 2025 WIB Last Updated 2025-04-21T18:05:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu (Tengah), didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto (Kiri) serta Kasi Humas AKP Wiwit M (Kanan), saat  Press Conference, di Mapolres Gresik, Senin, 21 April 2025.



     

    GRESIKNEWS.ID – Jajaran Satnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Ada 160 Paket Sabu yang berhasil diamankan. Salah satu pengedarnya seorang lelaki tua yang terjerat pinjaman online (Pinjol). 

     

    Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan pengungkapan kasus narkotika yang beredar di Kabupaten Gresik dengan barang bukti 160 paket hemat sabu.

     

    Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Giri Tangguh, Satnarkoba Polres Gresik dalam membongkar jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Gresik. Berdasarkan empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025, petugas berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

     

    Penangkapan dimulai pada 8 April 2025, saat dua tersangka berinisial QM (25), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu dan MA (25), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah diamankan di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah.

     

    Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket hemat sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Pengembangan dari penangkapan ini membawa tim menuju tersangka MF (24), warga Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu, pada keesokan harinya.

     

    Tidak berhenti di situ, dari hasil analisis digital dan aliran dana dari MF membuka jalan bagi petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS (34), warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, MR (42), warga Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas dan Kadir Al Haddar alias AN (65), warga Jalan Pahlawan, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, di lokasi berbeda-beda.

     

    Barang bukti yang diamankan dalam operasi lanjutan ini termasuk total 16 gram sabu, paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.

     

    “Dari total 16 gram sabu yang kami sita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat seharga Rp 200.000 hingga Rp 250.000. Maka diperkirakan terdapat 160 paket yang siap edar. Ini berarti, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 160 warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto serta Kasi Humas AKP Wiwit M, Senin, 21 April 2025.

     

    Tidak hanya itu, Kapolres juga mengatakan, tiga dari enam tersangka merupakan residivis kasus serupa, menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Gresik masih menjadi ancaman serius.

     

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga marwah Gresik sebagai kota santri dan segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.

     

    “Ini adalah tugas kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masa depan bangsa. Mari kita ciptakan Gresik yang bersih dari narkoba menuju Indonesia Emas,” tutup AKBP Rovan Richard Mahenu.

     

    Saat Kapolres AKBP Rovan bincang-bincang dengan tersangka AN. An mengatakan nekat menjual paket hemat sabu karena terlilit hutang pinjaman online (Pinjol) sebanyak Rp 70 Juta.  “Uangnya untuk kebutuhan membayar hutang pinjol sebanyak Rp 70 Juta,” kata AN, kepada Kapolres Gresik. (Tim).

     


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini