Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu (Tengah), didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto (Kiri) serta Kasi Humas AKP Wiwit M (Kanan), saat Press Conference, di Mapolres Gresik, Senin, 21 April 2025.
GRESIKNEWS.ID – Jajaran Satnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Ada 160 Paket Sabu yang berhasil diamankan. Salah satu pengedarnya seorang lelaki tua yang terjerat pinjaman online (Pinjol).
Kapolres
AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan pengungkapan kasus narkotika yang beredar
di Kabupaten Gresik dengan barang bukti 160 paket hemat sabu.
Pengungkapan
tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Giri Tangguh, Satnarkoba Polres Gresik
dalam membongkar jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Gresik. Berdasarkan
empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025, petugas berhasil
mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis
sabu dan ganja.
Penangkapan
dimulai pada 8 April 2025, saat dua tersangka berinisial QM (25), warga Desa
Golokan, Kecamatan Sidayu dan MA (25), warga Desa Banyuurip, Kecamatan
Ujungpangkah diamankan di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah.
Dari
tangan keduanya, polisi menyita satu paket hemat sabu, dua unit handphone, dan
satu unit sepeda motor. Pengembangan dari penangkapan ini membawa tim menuju
tersangka MF (24), warga Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu, pada keesokan
harinya.
Tidak
berhenti di situ, dari hasil analisis digital dan aliran dana dari MF membuka
jalan bagi petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS (34), warga
Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, MR (42), warga Kelurahan Singosari,
Kecamatan Kebomas dan Kadir Al Haddar alias AN (65), warga Jalan Pahlawan, Desa
Tlogobendung, Kecamatan Gresik, di lokasi berbeda-beda.
Barang
bukti yang diamankan dalam operasi lanjutan ini termasuk total 16 gram sabu,
paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan
narkoba.
“Dari
total 16 gram sabu yang kami sita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat
seharga Rp 200.000 hingga Rp 250.000. Maka diperkirakan terdapat 160 paket yang
siap edar. Ini berarti, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 160 warga dari
bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi
oleh Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto serta Kasi Humas AKP Wiwit M, Senin, 21
April 2025.
Tidak
hanya itu, Kapolres juga mengatakan, tiga dari enam tersangka merupakan
residivis kasus serupa, menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Gresik
masih menjadi ancaman serius.
Oleh
karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga marwah
Gresik sebagai kota santri dan segera melapor apabila mengetahui adanya
indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Ini
adalah tugas kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masa depan bangsa.
Mari kita ciptakan Gresik yang bersih dari narkoba menuju Indonesia Emas,”
tutup AKBP Rovan Richard Mahenu.
Saat
Kapolres AKBP Rovan bincang-bincang dengan tersangka AN. An mengatakan nekat
menjual paket hemat sabu karena terlilit hutang pinjaman online (Pinjol)
sebanyak Rp 70 Juta. “Uangnya untuk
kebutuhan membayar hutang pinjol sebanyak Rp 70 Juta,” kata AN, kepada Kapolres
Gresik. (Tim).