![]() |
Foto Dok. Pribadi : Husen Basri (Kanan) bersama Masood Zuanes saat diskusi bersama, Kamis, 17 April 2025.
GRESIKNEWS.ID - Notaris -Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Husen Basri, S.H., M.Kn., di Perum Grand Sathya, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Gresik menegaskan tidak mempersulit warga untuk mendapat hak atas jual belinya.
Hal
itu tidak sesuai dengan pemberitaan di berbagai media dengan judul oknum
notaris mempersulit pengurusan surat hak tanah milik warga Banjarsari ataupun
dengan judul lain yang menyudutkan oknum Notaris-PPAT di Kabupaten Gresik.
"Semua
berita tersebut tidak benar dan cenderung sebagai pembunuhan karakter sebuah
profesi. Saya tidak pernah membuat akta notariil maupun akta PPAT yang
berkaitan dengan jual beli obyek tanah atau rumah yang dipersengketakan
dilokasi itu dengan atas nama RAL selaku pembeli dan user lain (yang saya tidak
tahu nama dan orangnya)," kata Husen Basri, kepada wartawan, Kamis, 17
April 2025.
Lebih
lanjut Husen Basri menegaskan, pihak pengembang telah memiliki Sertipikat Hak
Milik ber NIB: 12.09.0000.12636.0 Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten
Gresik, luas 1.188 meter persegi dan masih atas nama Achsin. Dan RAL membeli
sebagian dari luas tersebut dari pemilik sebelumnya.
Dalam
pengurusan dokumen itu, saya tidak pernah menerima satu sen rupiah pun. Kemudian
seorang freelance menghampiri saya minta tolong utk dibuatkan surat keterangan
bahwa siteplan yg dimaksud masih dalam pengurusan dan ada revisi.
Surat
Keterangan saya buat dengan nomor 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025,
yang kemudian saya batalkan dengan nomor 264/HB/III/2025, tertanggal 25 Maret
2025 bermaksud untuk menjaga netralitas saya sebagai notaris-PPAT karena para
pihak ada perselisihan yang sampai sekarang masih belum ada penyelesaiannya
"Demikian
klarifikasi yang saya buat, semoga bisa dipahami oleh semua pihak. Sedangkan
pengurusan yang dimaksud adalah pengurusan siteplan yang diperlukan sebagai
syarat untuk pengajuan pemecahan sertipikat tanah dilokasi tersebut. Dan
pengurusannya melalui salah satu freelance secara pribadi yang saya kenal.
Sehingga, semuanya tidak ada masalah seperti dalam berita-berita di media
lain," pungkasnya.
Seperti yang disampaikan Masood Zuanes mengatakan, untuk mengurus pemecahan sertifikat, sehingga diperlukan surat pengurusan sitplan dari notaris - PPAT. "Kami sudah ada tanda terima dari Dinas Perizinan Kabupaten Gresik dan masih mekelengkapi berkas - berkas," kata Masood. (Youn)