-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Pejabat PPAT di Gresik Tegaskan, Tidak Pernah Mempersulit Masyarakat Untuk Mendapatkan Hak Tanah

    , Thursday, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-18T02:36:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto Dok. Pribadi : Husen Basri (Kanan) bersama Masood Zuanes saat diskusi bersama, Kamis, 17 April 2025.



     

    GRESIKNEWS.ID - Notaris -Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Husen Basri, S.H., M.Kn., di Perum Grand Sathya, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Gresik menegaskan tidak mempersulit warga untuk mendapat hak atas jual belinya.

     

    Hal itu tidak sesuai dengan pemberitaan di berbagai media dengan judul oknum notaris mempersulit pengurusan surat hak tanah milik warga Banjarsari ataupun dengan judul lain yang menyudutkan oknum Notaris-PPAT di Kabupaten Gresik.

     

    "Semua berita tersebut tidak benar dan cenderung sebagai pembunuhan karakter sebuah profesi. Saya tidak pernah membuat akta notariil maupun akta PPAT yang berkaitan dengan jual beli obyek tanah atau rumah yang dipersengketakan dilokasi itu dengan atas nama RAL selaku pembeli dan user lain (yang saya tidak tahu nama dan orangnya)," kata Husen Basri, kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

     

    Lebih lanjut Husen Basri menegaskan, pihak pengembang telah memiliki Sertipikat Hak Milik ber NIB: 12.09.0000.12636.0 Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, luas 1.188 meter persegi dan masih atas nama Achsin. Dan RAL membeli sebagian dari luas tersebut dari pemilik sebelumnya.

     

    Dalam pengurusan dokumen itu, saya tidak pernah menerima satu sen rupiah pun. Kemudian seorang freelance menghampiri saya minta tolong utk dibuatkan surat keterangan bahwa siteplan yg dimaksud masih dalam pengurusan dan ada revisi.

     

    Surat Keterangan saya buat dengan nomor 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025, yang kemudian saya batalkan dengan nomor 264/HB/III/2025, tertanggal 25 Maret 2025 bermaksud untuk menjaga netralitas saya sebagai notaris-PPAT karena para pihak ada perselisihan yang sampai sekarang masih belum ada penyelesaiannya

     

    "Demikian klarifikasi yang saya buat, semoga bisa dipahami oleh semua pihak. Sedangkan pengurusan yang dimaksud adalah pengurusan siteplan yang diperlukan sebagai syarat untuk pengajuan pemecahan sertipikat tanah dilokasi tersebut. Dan pengurusannya melalui salah satu freelance secara pribadi yang saya kenal. Sehingga, semuanya tidak ada masalah seperti dalam berita-berita di media lain," pungkasnya.

     

    Video Ringkasan berita klarifikasi Notaris - PPAT Husen Basri, S.H., M.Kn., 


    Seperti yang disampaikan Masood Zuanes mengatakan, untuk mengurus pemecahan sertifikat, sehingga diperlukan surat pengurusan sitplan dari notaris - PPAT. "Kami sudah ada tanda terima dari Dinas Perizinan Kabupaten Gresik dan masih mekelengkapi berkas - berkas," kata Masood. (Youn)

     


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini