GRESIKNEWS.ID – Demi sebuah keadilan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur unjuk rasa terkait penggelapan aset Desa dan dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Abdul Halim.
Warga Desa Miliarder berharap,
Majelis Hakim Pengadilan Gresik menghukum lebih berat mantan Kades yang hanya
dituntut 7 Bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik.
Unjuk rasa pada , Senin,
7 April 2025 dilakukan masyarakat Desa Sekapuk yang terdiri dari Bapak-bapak,
Ibu-ibu, anak-anak serta Pejabat Desa Sekapuk beserta perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa, persatuan angkutan truk Desa Sekapuk, Tokoh Agama, tokoh
pemuda Karang Taruna berkumpul di Pintu Gerbang Desa Sekapuk, Jalan Raya
Daendels.
Dengan membentangkan
spanduk dan poster berisi tuntutan, agar mantan Kades Sekapuk Abdul Halim
diberi hukuman yang berat atas perbuatannya yang diduga menggelapkan aset Desa
dan berbuat korupsi. Sebab, tuntutan Jaksa Negeri Gresik terdakwa telah
dituntut 7 bulan dikurangi masa tahanan.
Dengan perlengkapan pengeras
suara untuk menyampaikan aspirasi kepada masyarakat luas yang melintas di Jalan
nasional Pantai Utara (Pantura) Gresik.
Semangat masyarakat
dengan membawa motor knalpot brong, menjadi perhatian masyarakat yang melintas
di Jalan Raya Daendels. Anggota Polres Gresik menjaga ketat proses unjuk rasa
yang memakan sebagian jalan raya nasional Pantura Gresik.
Suasana yang masih hari
raya idul fitri 1446 H membuat masyarakat mudah berkumpul. Mulai tokoh
masyarakat dan tokoh pemuda untuk menyampaikan aspirasinya di atas mobil komando
secara bergantian.
Tokoh masyarakat Desa
Sekapuk, Ihwanudin mengatakan, aksi damai ini untuk
menyampaikan aspirasi keadilan, agar mantan Kades Abdul Halim seharusnya
dihukum berat selama 4 Tahun tapi hanya dituntut 7 Bulan penjara.
“Kami masyarakat Desa
Sekapuk, melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, untuk
menuntut keadilan, agar mantan Kades Abdul Halim seharusnya bisa dihukum 4
tahun, tapi hanya dituntut hukuman oleh Jaksa 7 bulan penjara,” kata Ihwanudin.
Selain itu, Ihwanudin
menegaskan, agar penegak hukum segera melanjutkan kasus dugaan korupsi yang
diduga melibatkan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim sebesar Rp 12 Miliar. “Kami
juga meminta kasus yang lain segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Hasil
audit inspektorat atas dugaan korupsi Rp 12 miliar segera ditindak lanjuti,”
katanya.
Begitu juga disampaikan Pejabat
Desa Sekapuk, Musolikhin mengatakan, unjuk rasa ini agar ada kepastian hukum
atas tuntutan Jaksa yang dinilai rendah. Oleh karena itu, masyarakat juga
menuntut kasus dugaan korupsi agar segera diusut.
“Selama ini kondisi di
Desa masih kondusif dan berharap ada kepastian hukum,” kata Musolikhin.
Unjuk rasa berlangsung
aman dan lancar setelah para tokoh masyarakat menyampaikan orasinya dan ditutup
dengan doa bersama. Unjuk rasa hentikan sampai ada keputusan Majelis Hakim PN
Gresik.
Saat ini mantan Kades
Sekapuk Abdul Halim sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik
atas dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil.
Atas kasus tersebut terdakwa Abdul Halim dituntut hukuman penjara selama 7
bulan dikurangi masa tahanan. (youn).