-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Mencari Keadilan, Warga Desa Miliarder Unjuk Rasa Meminta Mantan Kades Dihukum Berat

    , Monday, April 07, 2025 WIB Last Updated 2025-04-09T18:36:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Video Unjuk rasa warga Desa Miliarder dalam mencari keadilan, Senin 7 April 2025.



    GRESIKNEWS.ID – Demi sebuah keadilan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur unjuk rasa terkait penggelapan aset Desa dan dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Abdul Halim.  

     

    Warga Desa Miliarder berharap, Majelis Hakim Pengadilan Gresik menghukum lebih berat mantan Kades yang hanya dituntut 7 Bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik.

     

    Unjuk rasa pada , Senin, 7 April 2025 dilakukan masyarakat Desa Sekapuk yang terdiri dari Bapak-bapak, Ibu-ibu, anak-anak serta Pejabat Desa Sekapuk beserta perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, persatuan angkutan truk Desa Sekapuk, Tokoh Agama, tokoh pemuda Karang  Taruna berkumpul di Pintu Gerbang Desa Sekapuk, Jalan Raya Daendels.

     

    Dengan membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan, agar mantan Kades Sekapuk Abdul Halim diberi hukuman yang berat atas perbuatannya yang diduga menggelapkan aset Desa dan berbuat korupsi. Sebab, tuntutan Jaksa Negeri Gresik terdakwa telah dituntut 7 bulan dikurangi masa tahanan.

     

    Dengan perlengkapan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi kepada masyarakat luas yang melintas di Jalan nasional Pantai Utara (Pantura) Gresik.

     

    Semangat masyarakat dengan membawa motor knalpot brong, menjadi perhatian masyarakat yang melintas di Jalan Raya Daendels. Anggota Polres Gresik menjaga ketat proses unjuk rasa yang memakan sebagian jalan raya nasional Pantura Gresik.

     

    Suasana yang masih hari raya idul fitri 1446 H membuat masyarakat mudah berkumpul. Mulai tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk menyampaikan aspirasinya di atas mobil komando secara bergantian.

     

    Tokoh masyarakat Desa Sekapuk, Ihwanudin mengatakan, aksi damai ini untuk menyampaikan aspirasi keadilan, agar mantan Kades Abdul Halim seharusnya dihukum berat selama 4 Tahun tapi hanya dituntut 7 Bulan penjara.

     

    “Kami masyarakat Desa Sekapuk, melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, untuk menuntut keadilan, agar mantan Kades Abdul Halim seharusnya bisa dihukum 4 tahun, tapi hanya dituntut hukuman oleh Jaksa 7 bulan penjara,” kata Ihwanudin.

     

    Selain itu, Ihwanudin menegaskan, agar penegak hukum segera melanjutkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim sebesar Rp 12 Miliar. “Kami juga meminta kasus yang lain segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Hasil audit inspektorat atas dugaan korupsi Rp 12 miliar segera ditindak lanjuti,” katanya.

     

    Begitu juga disampaikan Pejabat Desa Sekapuk, Musolikhin mengatakan, unjuk rasa ini agar ada kepastian hukum atas tuntutan Jaksa yang dinilai rendah. Oleh karena itu, masyarakat juga menuntut kasus dugaan korupsi agar segera diusut.

     

    “Selama ini kondisi di Desa masih kondusif dan berharap ada kepastian hukum,” kata Musolikhin.  

     

    Unjuk rasa berlangsung aman dan lancar setelah para tokoh masyarakat menyampaikan orasinya dan ditutup dengan doa bersama. Unjuk rasa hentikan sampai ada keputusan Majelis Hakim PN Gresik.

     

    Saat ini mantan Kades Sekapuk Abdul Halim sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik atas dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil. Atas kasus tersebut terdakwa Abdul Halim dituntut hukuman penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan. (youn).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini