Foto Dok. Tim : Terdakwa Abdul Halim meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik usai sidang mendengarkan keterangan terdakwa, Senin, 17 Maret 2025.
GRESIKNEWS.ID
– Terdakwa Abdul Halim, yang memiliki slogan Desa Miliarder, mantan Kepala Desa
Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, menceritakan
alasan membawa sertifikat tanah dan BPKB Mobil aset Desa. Alasannya, meminta
berita acara atas aset pribadi yang digunakan untuk jaminan pinjaman Badan
Usaha Milik Desa (Bumdes) di Bank.
Padahal, saksi
ahli Pidana dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Gresik, Jalan Raya
Permata, Kecamatan Kebomas menegaskan, pejabat setelah purna tugas, semua aset
harus dikembalikan ke Pemerintah tanpa syarat.
Sementara dalam persidangan dengan agenda mendengarkan
keterangan terdakwa yang dipimpin Majelis Hakim Donald
Everly Malubaya, terdakwa menceritakan alasan membawa aset Desa
berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil aset Desa Sekapuk.
Dalam
beberapa pertanyaan masjelis Hakim, Donald
Everly, kenapa membawa sertifikat, karena pihak Desa tidak mau membuatkan
berita acara terkait aset pribadi berupa 2 sertifikat tanah atas nama Abdul
Halim dan BPKB Mobil milik istrinya yang dibuat jaminan pinjaman di Bank UMKM
dan Bank BMT seniliar Rp 3,5 Miliar.
Kemudian,
Sekretaris Desa Sekapuk dan Pejabat Kepala Desa datang ke rumah terdakwa untuk
menyampaikan kondisi keuangan Bumdes, bahwa tidak bisa membayar gaji pekerja
dan akan menjual mobil dengan meminta BPKB mobil yang dibawa terdakwa.
Namun,
terdakwa meminta dibuatkan berita acara yang isinya tentang 2 sertifikat dan
sebuah BPKB mobil yang masih digunakan untuk agunan di Bank oleh Bumdes dibuatkan
berita acara.
“Berita
acara itu untuk pegangan saya dan keluarga saya, sebab ajal tidak ada yang
tahu. Sehingga, jika sudah lunas, bisa diserahkan,” kata Abdul Halim, dalam
sidang, Senin, 17 Maret 2025.
Selain itu,
terdakwa Abdul Halim juga mengatakan, berusaha mengembalikan 9 sertifikat tanah
dan 3 BPKB Mobil ke Pemerintah Desa Sekapuk pada 6 Juli 2024. Namun, dalam
kesempatan itu, Pemdes juga tidak mau membuatkan berita acara. Sehingga pengembalian aset Desa Sekapuk batal.
Oleh karena
itu, Penasihat Hukum Terdakwa Abdul Halim yaitu Dr.
Minan dan Dr. M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office menegaskan niatan terdakwa
membawa aset Desa. Apakah ada niat terdakwa untuk memiliki?. Apakah ada niat menggadaikan
kepada orang lain?, dan Apakah ada niat mengembalikan?.
Dengan tegas
terdakwa Abdul Halim menjawab, tidak ada niat untuk memiliki, tidak ada niat
untuk menggadaikan kepada orang lain da nada niat mengembalikan.
Sementara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah rahmawati, menanyakan tentang
inisitaif meminjam bank dengan aset pribadi terdakwa?. Terdakwa menjawab bahwa
inisiatif dari Kepala Desa. Dan ada kesepakatan bersama dan perangkat tidak ada
yang mempunyai sertifikat, sehinga memakai sertifikat pribadi. “Dengan tanda
tangan Bumdes, Perangkat dan saya,” kata terdakwa Abdul Halim.
Sidang
dilanjutkan Kamis lusa dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana dari
terdakwa dan dua saksi dari terdakwa.
Diketahui, mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa Miliarder didakwa menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Atas perbuatan terdakwa, Pemerintah Desa Sekapuk mengalami kerugian mencapai Rp 56,722 Juta. (Tim).