-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Saksi Ahli Hukum Tegaskan, Mengembalikan Aset Desa Tanpa Syarat, Mantan Kades Miliader di Gresik Tetap Meminta Berita Acara Terkait Aset Pribadinya

    , Monday, March 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T03:50:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto Dok. Tim : Terdakwa Abdul Halim meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik usai sidang mendengarkan keterangan terdakwa, Senin, 17 Maret 2025.


    GRESIKNEWS.ID – Terdakwa Abdul Halim, yang memiliki slogan Desa Miliarder, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, menceritakan alasan membawa sertifikat tanah dan BPKB Mobil aset Desa. Alasannya, meminta berita acara atas aset pribadi yang digunakan untuk jaminan pinjaman Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Bank.

     

    Padahal, saksi ahli Pidana dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas menegaskan, pejabat setelah purna tugas, semua aset harus dikembalikan ke Pemerintah tanpa syarat.

     

    Sementara dalam  persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa yang dipimpin Majelis Hakim Donald Everly Malubaya, terdakwa menceritakan alasan membawa aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil aset Desa Sekapuk.

     

    Dalam beberapa pertanyaan masjelis Hakim, Donald Everly, kenapa membawa sertifikat, karena pihak Desa tidak mau membuatkan berita acara terkait aset pribadi berupa 2 sertifikat tanah atas nama Abdul Halim dan BPKB Mobil milik istrinya yang dibuat jaminan pinjaman di Bank UMKM dan Bank BMT seniliar Rp 3,5 Miliar.

     

    Kemudian, Sekretaris Desa Sekapuk dan Pejabat Kepala Desa datang ke rumah terdakwa untuk menyampaikan kondisi keuangan Bumdes, bahwa tidak bisa membayar gaji pekerja dan akan menjual mobil dengan meminta BPKB mobil yang dibawa terdakwa.

     

    Namun, terdakwa meminta dibuatkan berita acara yang isinya tentang 2 sertifikat dan sebuah BPKB mobil yang masih digunakan untuk agunan di Bank oleh Bumdes dibuatkan berita acara.

     

    “Berita acara itu untuk pegangan saya dan keluarga saya, sebab ajal tidak ada yang tahu. Sehingga, jika sudah lunas, bisa diserahkan,” kata Abdul Halim, dalam sidang, Senin, 17 Maret 2025.

     

    Selain itu, terdakwa Abdul Halim juga mengatakan, berusaha mengembalikan 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil ke Pemerintah Desa Sekapuk pada 6 Juli 2024. Namun, dalam kesempatan itu, Pemdes juga tidak mau membuatkan berita acara.  Sehingga pengembalian aset Desa Sekapuk batal.

     

    Oleh karena itu, Penasihat Hukum Terdakwa Abdul Halim yaitu Dr. Minan dan Dr. M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office menegaskan niatan terdakwa membawa aset Desa.  Apakah ada niat terdakwa untuk memiliki?. Apakah ada niat menggadaikan kepada orang lain?, dan Apakah ada niat mengembalikan?.

     

    Dengan tegas terdakwa Abdul Halim menjawab, tidak ada niat untuk memiliki, tidak ada niat untuk menggadaikan kepada orang lain da nada niat mengembalikan.

     

    Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah rahmawati, menanyakan tentang inisitaif meminjam bank dengan aset pribadi terdakwa?. Terdakwa menjawab bahwa inisiatif dari Kepala Desa. Dan ada kesepakatan bersama dan perangkat tidak ada yang mempunyai sertifikat, sehinga memakai sertifikat pribadi. “Dengan tanda tangan Bumdes, Perangkat dan saya,” kata terdakwa Abdul Halim.

     

    Sidang dilanjutkan Kamis lusa dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana dari terdakwa dan dua saksi dari terdakwa.

     

    Diketahui, mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa Miliarder didakwa menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Atas perbuatan terdakwa, Pemerintah Desa Sekapuk mengalami kerugian mencapai Rp  56,722 Juta. (Tim). 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini