-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Kasus Dugaan Penggelapan Aset Desa Miliarder di Gresik, Saksi Ahli Menegaskan, ‘Seseorang Memiliki Barang Bukan Miliknya, Termasuk Perbuatan Melawan Hukum’

    , Thursday, March 20, 2025 WIB Last Updated 2025-03-21T01:44:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto Dok. Tim : Saksi Ahli Hukum Dr. Armaya Mangkunegara,SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang, Kabupaten Tuban saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 20 Maret 2025.



    GRESIKNEWS.ID – Sidang kasus dugaan penggelapan terhadap terdakwa Abdul Halim, inisiator Desa Miliarder, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, namun saksi ahli menegaskan perbuatan terdakwa bersalah dan dua saksi tidak mengetahui pokok masalah, Kamis, 20 Maret 2025.

     

    Para saksi yaitu Saksi Ahli Hukum Dr. Armaya Mangkunegara,SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Saksi laian yaitu Sekar Dwi Cahyani (24), dan Nafia, keduanya warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, kabupaten Gresik. 

     

    Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati.

     

    Dalam keterangannya, saksi ahli Dr. Armaya Mangkunegara mengatakan, seseorang didakwa menggelapkan sesuai Pasal 372 KUHP, bahwa seseorang dianggap menggelapkan barang orang lain karena harus ada unsur mengalihkan.

     

    Majelis Hakim juga mencontohkan, seseorang menguasai barang orang lain yang bukan miliknya, dan sudah diminta oleh pemiliknya tapi tidak dikembalikan. “Itu perbuatan melawan hukum,” kata saksi ahli Dr. Armaya, dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, saat sidang sebagai saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.. 

     

    Padahal selama ini terdakwa telah mengalihkan barang aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil yang seharusnya disimpan di Balai Desa, namun dialihkan ke rumah pribadi terdakwa.

     

    “Tapi, kalau hanya dikuasi, itu tidak memiliki. Untuk membuktikan bahwa seseorang itu memiliki atau seolah-olah memiliki, maka harus ada pengalihan. Yang berhak mengalihkan hanya pemiliknya. Ketika dia mengalihkan barang milik orang lain, itu seolah-olah sebagai pemiliknya,” kata Dr. Armaya.

     

    Selain itu, Dr. Armaya juga mengatakan, dalam unsur Pasal 372 KUHP, bahwa seseorang dianggap menggelapkan, orang itu ada niat atau sengaja secara melawan hukum memiliki barang bukan miliknya. “Maka tadi saya sampaikan seolah-seolah menganggap itu miliknya. Mengalihkan itukan, seolah-olah itu miliknya,” imbuhnya.  

     

    Selain itu, seseorang dianggap menggelapkan, yaitu membawa barang orang lain tanpa diawali dengan melawan hukum atau kejahatan.

     

    “Barang yang ada dalam penguasannya itu bukan karena melawan hukum atau kejahatan. Kemudian, dialihkan kepada pihak lain tanpa ijin, itu masuk dalam penggelapan,” katanya.

     

     

    Begitu juga saat saksi ahli Dr, Armaya saat menjawab pertanyaan Jaksa Indah Rahmawati, terkait dugaan penggelapan atas memiliki barang orang lain. Saksi ahli menjelaskan bahwa, pelaku kejahatan dianggap menggelapkan barang orang lain itu sudah mengalihkan kepada orang lain atau membalik nama barang orang lain kepada dirinysa sendiri.

     

    “Pelaku itu hanya mengusai. Kecuali BPKB itu dibalik nama atas nama pelaku atau mengalihkan kepada orang lain, misalnya dijaminkan ke bank. Selama itu tidak terjadi kan, tidak memiliki dan tidak seolah-olah memiliki, hanya sebatas menguasai,” kata Dr. Armaya.

     

    Sementara penasihat hukum terdakwa yaitu Dr. Minan dan Dr. M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office, mengatakan, keterangan saksi ahli mengatakan terdakwa tidak terbukti memiliki, sehingga tidak terpenuhi unsur penggelapan. “Tidak terpenuhi unsur penggelapannya. Penafsirannya, sesuai dengan bunyi pasal yaitu memiliki  sebagian atau seluruhnya,” kata Dr. Minan, usai sidang. 

     

    Sedankan saksi Sekar Dwi Cahyani (24), dan Nafia saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa yaitu Dr. Minan dan Dr. M. Machfudz mengatakan, sejak dipimpin terdakwa Abdul Halim, Desa Sekapuk menjadi maju. Seperti sebelumnya Bumdes hanya mengelola satu unit usaha, kemudian menambah unit usaha berupa wisata Setigi dan Kebun Pak Inggih.

     

    Selain itu, UMKM yang mempekerjaan ratusan warga dan Ibu-ibu PKK dengan menjual makanan di tempat wisata.

     

    Selama terdakwa Abdul Halim menjabat Kepala Desa, juga tidak pernah terkena kasus pidana. “Pak Halim sebagai kepala keluarga dan tulang punggung keluarga, sebab istrinya tidak bekerja dan hanya merawat tiga anak,” kata Sekar, yang pernah menjabat sebagai staf Desa Sekapuk.

     

    Begitu juga disampaikan saksi Nafia, mengatakan, sejak dipimpin Abdul Halim, Desa langsung berkembang pesat. Dan tidak pernah terjadi konflik.

     

    Alhamdulillah, setelah ada wisata, kita rekrut ibu-ibu untuk berjualan di wisata. Saat itu, wisata ramai, dalam dua Minggu itu pernah mencairkan Rp 100 juta.  Ketika pak Kades tidak menjabat, sekarang berhenti dan penghasilan tidak ada. Ada dapur Mbok Inggih, juga memberikan bantuan lansia setiap bulan sekali dan ada beasiswa,” kata Nafia, yang pernah menjadi anggota PKK Sekapuk.

     

    Namun, saksi Sekar Dwi Cahyani dan Nafia, saat menjawab pertanyaan mengenai masalah dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa Abdul Halim, menjawab tidak tahu. Dan mengetahuinya dari media sosial.  “Kami tidak tahu yang mulia,” kata kedua saksi dalam masing-masing keterangannya.

     

    Dari keterangan para saksi, terdakwa Abdul Halim menjawab tidak keberatan dan membenarkan keterangan para saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa. "Benar yang mulia," kata terdakwa Abdul Halim. 


    Sidang dilanjutkan Senin lusa dengan agenda tuntutan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik.

     

    Diketahui, mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa Miliarder didakwa menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Atas perbuatan terdakwa, Pemerintah Desa Sekapuk mengalami kerugian mencapai Rp  56,722 Juta. (Tim).


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini