-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Ini Sikap dan Pendapat Ormas Mahasiswa di Gresik Terkait Rancangan Undang-undang TNI

    , Friday, March 21, 2025 WIB Last Updated 2025-03-23T03:54:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto Dok. Mahasiswa ; Kegiatan diskusi di Rollaz Gresik Kota Baru (GKB) Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Gresik, Jumat, 21 Maret 2025.



    GRESIKNEWS.ID - Organisasi mahasiswa (Ormas) di Kabupaten Gresik menyatakan sikap terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dibahas DPR RI, Jumat, 21 Maret 2025.

     

    Ormas tersebut terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Akar Bumi Gresik, PMII Komisariat Matahari Terbit Gresik, PMII Komisariat Atas Langit Gresik, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Badan Eksekutif Mahasiswa Insida, Badan Eksekutif Mahasiswa Al Azhar.

     

    Mereka mengadakan diskusi dalam rangka merespons RUU TNI yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat.

     

    Diskusi yang berlangsung di Rollaz Gresik Kota Baru (GKB) Jalan Siti Fatimah Binti Maipun, Gresik diawali dengan pemaparan berbagai perspektif mengenai implikasi dari RUU TNI, termasuk potensi dampaknya terhadap demokrasi, supremasi sipil, serta keterlibatan militer dalam ranah non-pertahanan.

     

    Dalam suasana penuh semangat, para peserta saling bertukar pandangan dan menyampaikan analisis kritis terkait beberapa pasal dalam RUU tersebut yang dinilai problematik.

     

    Setelah melalui berbagai argumentasi dan pertimbangan, forum sepakat menindaklanjuti diskusi dengan penyusunan kajian akademik sebagai bentuk perlawanan berbasis intelektual. Kajian akademik bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam kepada publik dan memperkuat dasar argumentasi dalam menolak RUU TNI.

     

    Ketua Komisariat PMII Akar Bumi Gresik, M. Nurul Bahri, mengatakan, mengenai pengesahan revisi UU TNI pada 20 Maret 2025 baru masuk kedalam  Poleknas prioritas pada 12 Maret 2025 dan tanpa adanya mekanisme sebagaimana mestinya.

     

    “Tiba-tiba diketok palu pada tanggal 20 Maret 2025 tanpa adanya transparansi dan sosialisasi rancangan Undang-undang TNI dan Undang-undang TNI hasil revisi, sehingga menimbulkan spekulasi-spekulai liar yang hanya berlandaskan statement anggota legislative dibeberapa media mengenai keikut sertaan TNI dalam ranah politik dengan dalih penambahan SDM (Sumber Daya Manusia),” kata Nurul Bahri, melalui rilis BEM UMG.

     

    Menurut Nurul Bahri, dalam realitanya, TNI sendiri masih kesulitan menjaga keamanan negara atau bahkan sekedar menjaga perbatasan negara. Kenapa instansi yang belum mampu menyelesaikan tugas dan pokok tupoksinya sendiri malah seakan-akan berlagak pahlawan dengan membantu instansi lainnya?

     

    Seharusnya TNI maksimalkan rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menambah SDM, bukan malah mengaktifkan kembali dwifungsi militer. Bahkan sampai pada ranah operasi militer selain perang. Biarkan mereka menjalankan tupoksinya sampai tuntas, bukan malah ditambahi tupoksi. Itu tidk masuk akal sama sekali,” katanya.

     

    Sementara Sudut Pandang Ketua komisariat PMII Matahari Terbit Gresik, Moch Faiz, mengatakan, pengesahan Revisi UU TNI sebagai RUU prioritas pada Prolegnas 2025 tidak ada dalam agenda Rapat Paripurna 18 Februari 2025. Padahal, pada Pasal 290 ayat (2) Tatib DPR perubahan agenda rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan. Revisi draft UU TNI juga bertentangan dengan hasil Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), dan Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional seperti Statuta Roma dan Convention Against Torture (CAT).

     

    Dalam rekomendasi ICCPR pasal 25, Indonesia harus menjamin partisipasi publik dalam seluruh pengambilan Keputusan. Dalam UPR tahun 2022, Indonesia juga mendaapatkan rekomendasi untuk tidak melibatkan TNI dalam proyek atau bisnis (Business and Human Right Issue).

     

    Tidak hanya itu, Special Rapporteur PBB juga telah beberapa kali memberikan peringatan terkait keterlibatan TNI dalam berbagai proyrk PSN di Indonesia,” kata Faiz.

     

    Begitu juga pendapat Ketua komisariat PMII Atas Langit Gresik, M. Hadi Khoirur Roziqin, mengatakan, PMII sebagai organisasi mahasiswa yang berpihak pada nilai-nilai keadilan sosial dan demokrasi memiliki tanggung jawab mengawal kebijakan negara agar tetap sesuai prinsip supremasi sipil.

     

    Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian akademik serta diskusi terbuka untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak dari pengesahan RUU ini. Kami juga mendorong aksi kolektif guna menegaskan sikap mahasiswa dalam menjaga marwah demokrasi. Kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk mendengar suara rakyat, serta memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak menciptakan ketimpangan kekuasaan yang dapat merugikan bangsa di masa depan. Negara ini lahir dari perjuangan rakyat, bukan dari dominasi kekuatan militer dalam kehidupan sipil,” kata Hadi Khoirur.

     

    Sementara dari sudut pandang Bem Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) Alfin Farhan Ayoga, mengatakan, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gresik dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), karena dinilai mengancam supremasi sipil, melemahkan demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi.

     

    Menurutnya, beberapa pasal dalam RUU ini membuka ruang bagi militer untuk terlibat dalam urusan sipil, termasuk dalam sektor ekonomi, pemerintahan dan penegakan hukum, yang berpotensi mengembalikan Indonesia ke era di mana militer memiliki kekuatan besar di luar tugas pertahanannya.

     

    Dalam sistem demokrasi yang sehat, militer seharusnya tunduk pada otoritas sipil, namun RUU ini justru melemahkan prinsip checks and balances yang telah dibangun sejak reformasi 1998. Oleh karena itu, BEM Universitas Muhammadiyah Gresik berkomitmen menolak RUU ini melalui kajian akademik dan advokasi kebijakan, serta mendesak DPR dan pemerintah agar membatalkan atau merevisi pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip demokrasi,” kata Alfin.

     

    Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan negara agar tetap berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu yang berupaya menghidupkan kembali dominasi militer dalam kehidupan sipil.

     

    Sedangkan sudut pandang Bem institut Agama Islam Daruttaqwa Gresik, Ahmad Ulil Abshor mengatakan, Badan Eksekutif Mahasiswa INSIDA Gresik menyatakan dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi militer.

     

    Menurut Ulil Abshor, RUU ini berpotensi memperluas kewenangan TNI dalam ranah sipil, yang dapat mengancam supremasi sipil serta mengaburkan batas antara tugas militer dan pemerintahan. Keterlibatan militer dalam sektor-sektor non-pertahanan tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga berisiko menciptakan ketimpangan dalam sistem ketatanegaraan.

     

    Sebagai representasi mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan publik, BEM INSIDA Gresik akan melakukan kajian mendalam dan diskusi terbuka untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif dari RUU ini. Kami juga mendesak DPR dan Pemerintah untuk meninjau ulang serta membatalkan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi dan mencederai hak-hak sipil. Mahasiswa memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kebijakan negara, sehingga perjuangan ini bukan hanya sekadar penolakan, tetapi juga bentuk komitmen dalam mengawal demokrasi yang berkeadilan,” kata Ulil Abshor.

     

    Bem Al Azhar M. Jaka Satria juga mempunyai pendapat, sebagai mahasiswa, yang memiliki kewajiban moral dan intelektual untuk mengawal kebijakan negara agar tetap berpihak kepada rakyat dan tidak merugikan demokrasi.

     

    Oleh karena itu, BEM Al Azhar akan mengambil langkah konkret dengan melakukan kajian akademik, diskusi publik dan advokasi kebijakan untuk mengedukasi masyarakat serta membangun kesadaran kolektif akan bahaya dari pengesahan RUU ini.

     

    Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan atau merevisi pasal-pasal yang berpotensi merugikan prinsip demokrasi serta mengingatkan bahwa militer yang profesional adalah militer yang tetap berpegang pada tugas utamanya dalam menjaga pertahanan negara, bukan turut serta dalam urusan sipil,” kata Jaka Satria.

     

    Sebagai langkah nyata, diadakan kajian pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 Di Kampus Universitas Muhammadiyah Gresik, dengan menghadirkan seluruh elemen mahasiswa kabupaten Gresik  dan perwakilan masyarakat sipil guna memperkuat basis argumentasi.

     

     

    Diskusi ini menegaskan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal kebijakan negara demi menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak-hak masyarakat sipil.

     

    Diharapkan hasil kajian besok menjadi pijakan bagi gerakan mahasiswa dan Masyarakat dalam menyampaikan sikap dan mendesak pemerintah serta DPR untuk membatalkan atau merevisi RUU TNI yang dinilai bermasalah,” katanya.

     

    Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI yang baru pada Kamis, (20/3/2025).

     

    Dalam laporannya, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menekankan prinsip dasar dalam UU TNI tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disepakati.

     

    Menutup laporan, Utut berharap dan memohon seluruh Anggota DPR RI untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang.

     

    Menanggapi laporan Ketua Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. “Kini saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi DPR RI, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang kemudian disambut dengan persetujuan seluruh Anggota DPR.

     

    Merespon pengesahan ini, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan DPR RI, Komisi I, seluruh Fraksi serta segenap elemen masyarakat LSM yang telah berperan aktif dalam pembahasan dan pengesahan RUU ini. Dengan disahkannya UU TNI, diharapkan peran TNI sebagai penjaga kedaulatan negara dapat semakin optimal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menjaga perdamaian dan keamanan nasional. 

     

     

    “Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pesan Menhan, dalam media emedia.dpr.go.id, https://emedia.dpr.go.id/2025/03/21/dpr-sahkan-uu-tni-tetap-kedepankan-prinsip-demokrasi/.

     

    Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menjadi UU TNI yaitu Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BIN Herindra dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. (Youn).

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini