![]() |
Foto Dok. Mahasiswa ; Kegiatan diskusi di Rollaz Gresik Kota Baru (GKB) Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Gresik, Jumat, 21 Maret 2025.
GRESIKNEWS.ID
- Organisasi mahasiswa
(Ormas) di Kabupaten Gresik menyatakan sikap terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara
Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dibahas DPR RI, Jumat, 21 Maret 2025.
Ormas
tersebut terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Akar Bumi Gresik,
PMII Komisariat Matahari Terbit Gresik, PMII Komisariat Atas Langit Gresik,
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Gresik (UMG), Badan Eksekutif Mahasiswa Insida, Badan Eksekutif
Mahasiswa Al Azhar.
Mereka mengadakan diskusi dalam
rangka merespons RUU TNI yang saat ini tengah menjadi
polemik di masyarakat.
Diskusi yang berlangsung di
Rollaz Gresik Kota Baru (GKB) Jalan Siti
Fatimah Binti Maipun, Gresik diawali dengan pemaparan berbagai perspektif mengenai implikasi dari RUU
TNI, termasuk potensi dampaknya terhadap demokrasi, supremasi sipil, serta
keterlibatan militer dalam ranah non-pertahanan.
Dalam suasana penuh semangat,
para peserta saling bertukar pandangan dan menyampaikan analisis kritis terkait
beberapa pasal dalam RUU tersebut yang dinilai problematik.
Setelah melalui berbagai
argumentasi dan pertimbangan, forum sepakat menindaklanjuti diskusi dengan
penyusunan kajian akademik sebagai bentuk perlawanan berbasis intelektual.
Kajian akademik bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam kepada publik dan
memperkuat dasar argumentasi dalam menolak RUU TNI.
Ketua Komisariat PMII Akar Bumi Gresik, M. Nurul Bahri, mengatakan,
mengenai pengesahan revisi UU TNI pada 20 Maret 2025 baru masuk kedalam Poleknas prioritas pada 12 Maret 2025 dan
tanpa adanya mekanisme sebagaimana mestinya.
“Tiba-tiba diketok palu pada
tanggal 20 Maret 2025 tanpa adanya transparansi dan sosialisasi rancangan Undang-undang TNI dan Undang-undang
TNI hasil revisi,
sehingga menimbulkan spekulasi-spekulai liar yang hanya berlandaskan statement
anggota legislative dibeberapa media mengenai keikut sertaan TNI dalam ranah
politik dengan dalih penambahan SDM (Sumber Daya Manusia),” kata Nurul Bahri, melalui rilis BEM UMG.
Menurut
Nurul Bahri, dalam realitanya,
TNI sendiri masih kesulitan menjaga keamanan negara atau bahkan sekedar menjaga
perbatasan negara. Kenapa instansi yang belum mampu menyelesaikan tugas dan pokok tupoksinya sendiri malah
seakan-akan berlagak pahlawan dengan membantu instansi lainnya?
“Seharusnya TNI maksimalkan rekrutmen Sumber Daya Manusia
(SDM) untuk menambah SDM, bukan malah mengaktifkan kembali dwifungsi militer.
Bahkan sampai pada ranah operasi militer selain perang. Biarkan mereka
menjalankan tupoksinya sampai tuntas, bukan malah ditambahi tupoksi. Itu tidk
masuk akal sama sekali,” katanya.
Sementara
Sudut Pandang Ketua
komisariat PMII Matahari Terbit Gresik, Moch Faiz, mengatakan, pengesahan Revisi UU TNI sebagai
RUU prioritas pada Prolegnas 2025 tidak ada dalam agenda Rapat Paripurna 18
Februari 2025. Padahal, pada Pasal 290 ayat (2) Tatib DPR perubahan agenda
rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan.
Revisi draft UU TNI juga bertentangan dengan hasil Komite Hak Sipil dan Politik
(CCPR), Universal Periodic Review (UPR), dan Instrumen Hak Asasi Manusia
Internasional seperti Statuta Roma dan Convention Against Torture (CAT).
Dalam rekomendasi ICCPR pasal
25, Indonesia harus menjamin partisipasi publik dalam seluruh pengambilan
Keputusan. Dalam UPR tahun 2022, Indonesia juga mendaapatkan rekomendasi untuk
tidak melibatkan TNI dalam proyek atau bisnis (Business and Human Right Issue).
”Tidak hanya itu, Special
Rapporteur PBB juga telah beberapa kali memberikan peringatan terkait
keterlibatan TNI dalam berbagai proyrk PSN di Indonesia,” kata Faiz.
Begitu
juga pendapat Ketua komisariat PMII Atas Langit Gresik, M. Hadi Khoirur Roziqin, mengatakan, PMII sebagai organisasi
mahasiswa yang berpihak pada nilai-nilai keadilan sosial dan demokrasi memiliki
tanggung jawab mengawal kebijakan negara agar tetap sesuai prinsip supremasi
sipil.
“Oleh karena itu, kami akan
melakukan kajian akademik serta diskusi terbuka untuk mengedukasi masyarakat
tentang dampak dari pengesahan RUU ini. Kami juga mendorong aksi
kolektif guna menegaskan sikap mahasiswa dalam menjaga marwah demokrasi. Kami
mendesak DPR dan Pemerintah untuk mendengar suara rakyat, serta memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak menciptakan
ketimpangan kekuasaan yang dapat merugikan bangsa di masa depan. Negara ini
lahir dari perjuangan rakyat, bukan dari dominasi kekuatan militer dalam kehidupan
sipil,” kata Hadi Khoirur.
Sementara
dari sudut pandang
Bem Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) Alfin Farhan Ayoga, mengatakan, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah
Gresik dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia
(RUU TNI), karena dinilai mengancam supremasi sipil,
melemahkan demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi.
Menurutnya,
beberapa pasal dalam
RUU ini membuka ruang bagi militer untuk terlibat dalam urusan sipil, termasuk
dalam sektor ekonomi, pemerintahan dan penegakan hukum, yang berpotensi
mengembalikan Indonesia ke era di mana militer memiliki kekuatan besar di luar
tugas pertahanannya.
“Dalam sistem demokrasi yang
sehat, militer seharusnya tunduk pada otoritas sipil, namun RUU ini justru
melemahkan prinsip checks and balances yang telah dibangun sejak reformasi
1998. Oleh karena itu, BEM Universitas Muhammadiyah Gresik berkomitmen menolak
RUU ini melalui kajian akademik dan advokasi kebijakan, serta mendesak DPR dan
pemerintah agar membatalkan atau merevisi pasal-pasal yang bertentangan dengan
prinsip demokrasi,” kata Alfin.
Mahasiswa sebagai agen
perubahan memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan negara agar tetap
berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu yang
berupaya menghidupkan kembali dominasi militer dalam kehidupan sipil.
Sedangkan sudut pandang Bem institut
Agama Islam Daruttaqwa Gresik, Ahmad Ulil Abshor mengatakan, Badan Eksekutif Mahasiswa INSIDA Gresik menyatakan dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Tentara
Nasional Indonesia (RUU TNI), karena dinilai bertentangan
dengan prinsip demokrasi dan reformasi militer.
Menurut
Ulil Abshor, RUU ini berpotensi
memperluas kewenangan TNI dalam ranah sipil, yang dapat mengancam supremasi
sipil serta mengaburkan batas antara tugas militer dan pemerintahan.
Keterlibatan militer dalam sektor-sektor non-pertahanan tidak hanya
bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga berisiko menciptakan
ketimpangan dalam sistem ketatanegaraan.
“Sebagai representasi mahasiswa
yang kritis terhadap kebijakan publik, BEM INSIDA Gresik akan melakukan kajian
mendalam dan diskusi terbuka untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak
negatif dari RUU ini. Kami juga mendesak DPR dan Pemerintah untuk meninjau ulang
serta membatalkan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi dan
mencederai hak-hak sipil. Mahasiswa memiliki peran strategis dalam menjaga
transparansi dan akuntabilitas kebijakan negara, sehingga perjuangan ini bukan
hanya sekadar penolakan, tetapi juga bentuk komitmen dalam mengawal demokrasi
yang berkeadilan,” kata Ulil Abshor.
Bem Al Azhar M. Jaka Satria juga
mempunyai pendapat, sebagai mahasiswa, yang memiliki kewajiban moral dan
intelektual untuk mengawal kebijakan negara agar tetap berpihak kepada rakyat
dan tidak merugikan demokrasi.
Oleh karena itu, BEM Al Azhar
akan mengambil langkah konkret dengan melakukan kajian akademik, diskusi publik
dan advokasi kebijakan untuk mengedukasi masyarakat serta membangun kesadaran
kolektif akan bahaya dari pengesahan RUU ini.
“Kami mendesak pemerintah dan
DPR untuk membatalkan atau merevisi pasal-pasal yang berpotensi merugikan
prinsip demokrasi serta mengingatkan bahwa militer yang profesional adalah
militer yang tetap berpegang pada tugas utamanya dalam menjaga pertahanan
negara, bukan turut serta dalam urusan sipil,” kata
Jaka Satria.
Sebagai langkah nyata, diadakan kajian pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 Di Kampus Universitas
Muhammadiyah Gresik, dengan menghadirkan seluruh elemen mahasiswa kabupaten
Gresik dan perwakilan masyarakat sipil guna
memperkuat basis argumentasi.
Diskusi ini menegaskan bahwa
mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki tanggung jawab untuk terus mengawal
kebijakan negara demi menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak-hak masyarakat
sipil.
“Diharapkan hasil kajian besok
menjadi pijakan bagi gerakan mahasiswa dan Masyarakat dalam menyampaikan sikap
dan mendesak pemerintah serta DPR untuk membatalkan atau merevisi RUU TNI yang
dinilai bermasalah,” katanya.
Diketahui,
Rapat Paripurna DPR RI
secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)
menjadi Undang-Undang TNI yang baru pada Kamis, (20/3/2025).
Dalam laporannya, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto
menekankan prinsip dasar dalam UU TNI tetap berlandaskan pada nilai-nilai
demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan
hukum nasional dan internasional yang telah disepakati.
Menutup
laporan, Utut berharap dan memohon seluruh Anggota DPR RI untuk ikut membantu
dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi
Undang-Undang.
Menanggapi
laporan Ketua Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh
fraksi di DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. “Kini saatnya kami
meminta persetujuan fraksi-fraksi DPR RI, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk
menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang kemudian disambut dengan persetujuan
seluruh Anggota DPR.
Merespon
pengesahan ini, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan
ucapan terima kasih atas dukungan DPR RI, Komisi I, seluruh Fraksi serta
segenap elemen masyarakat LSM yang telah berperan aktif dalam pembahasan dan
pengesahan RUU ini. Dengan disahkannya UU TNI, diharapkan peran TNI sebagai
penjaga kedaulatan negara dapat semakin optimal, baik di dalam negeri maupun di
luar negeri, untuk menjaga perdamaian dan keamanan nasional.
“Kami
tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pesan Menhan, dalam media emedia.dpr.go.id,
https://emedia.dpr.go.id/2025/03/21/dpr-sahkan-uu-tni-tetap-kedepankan-prinsip-demokrasi/.
Turut
hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU Tentang Perubahan Atas
UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menjadi UU TNI yaitu Panglima TNI Agus
Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BIN Herindra dan
Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. (Youn).