-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Sekretaris Desa Sekapuk Ungkap Niatan Melaporkan Mantan Kades ke Polisi, ‘Saya Atas Desakan Warga’

    , Thursday, February 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-28T03:09:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto Dok. Tim : Sidang dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 27 Februari 2025.



     

    GRESIKNEWS.ID – Kasus dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur terus berlanjut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.

     

    Mundhor, Sekretaris Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, saat menjadi saksi dalam persidangan di PN Gresik, mengungkapkan alasan melaporkan mantan Kades Abdul Halim ke Polisi. Sebab, warga menghendaki aset desa berupa 9 Sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil dikembalikan ke Pemerintah Desa, Kamis, 27 Fabruari 2025.

     

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Donald Everly Malubaya. yang ikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati dan tedakwa Abdul Halim didampingi Penasihat Hukumnya.

     

    Dalam keterangannya Mundhor mengatakan, niatan melaporkan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim adalah atas desakan warga. Sebab, setelah mantan Kades purnatugas pada akhir Desember 2023, ada tim 9 yang menghitung aset kerugian desa.

     

    Begitu juga setelah purna tugas, Mantan Kades Sekapuk Abdul Halim juga tidak meninggalkan aset-aset milik Desa. “Saat sertijab yang diserahkan berupa stempel, kunci mobil alphard, xpander, Grand Livina doubel cabin mazda dan 2 sepeda motor. Ada juga buku C Desa dan Botek,” kata Mundhor.

     

    Setelah sertijab dengan Pj Kepala Desa pada 22 Desember 2023. Tidak ada penyerahan aset Desa berupa sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Sehingga, Mundhor bersama perangat desa dan Pj Kades ke rumah mantan Kades untuk membuat surat pernyataan aset desa yang dibawa.

     

    “Kami hanya ditunjukkan sertifikat tanah dan BPKB Mobil. Bahwa aset tersebut  masih ada dan tidak digadaikan. Dan katanya akan diserahkan kepada kepala Desa definitif,” imbuhnya.

     

    Lebih lanjut Mundhor menambahkan, setelah mendapat penjelasan dari mantan Kades Abdul Halim, warga terus mendesak Pemerintah Desa Sekapuk untuk mengambil aset desa tersebut. “Sampai akhirnya saya melaporkan ke Polres Sesuai notulen rapat bersama Muspika, BPD dan masyarakat. Sebab, aset Desa tersebut harus dikembalikan ke Desa,” katanya.

     

    Namun, Majelis Hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya sempat menanyakan, kenapa alasan mantan Kades membawa aset 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil. Apakah terkait hutang di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang menggunakan aset pribadi terdakwa Abdul Halim untuk pinjam Bank dan uangnya digunakan untuk Desa?.

     

    Atas pertanyaan tersebut, Mundhor menjelaskan, bahwa tidak ada kaitannya dengan hutang Bumdes yang menggunakan aset pribadi mantan Kades Abdul Halim. Sebab, dalam memutuskan hutang tersebut adalah Komisaris Bumdes yang dijabat Kepala Desa.

     

    “Awalnya, dalam rapat diputuskan untuk berhutang adalah Komisaris. Sehingga, niat warga melaporkan Mantan Kades hanya untuk mengambil aset Desa berupa sertifikat tanah dan BPKB. Tapi, ternyata berbeda perkara. Sehingga, kami menunggu putusan pengadilan untuk mendapatkan aset desa tersebut,” katanya.

     

    Sementara, penasihat hukum terdakwa Abdul Halim yaitu M. Machfudz, dari Kantor MHZ Law Office menanyakan tentang kedatangan mantan Kades bersama istri ke Balai Desa untuk mediasi dan membuatkan berita acara tidak dibuatkan.

     

    “Padahal, mantan Kades bersama istri ke Balai Desa untuk menjelaskan bahwa sertifikat tanah dan BPKB mobil aset desa masih aman dan tidak digadaikan. Sehingga, tidak ada niatan mantan Kades untuk menggelapkan aset Desa. Selain itu, mantan Kades juga meminta dibuatkan berita acara terkait aset pribadnya yang diagunkan untuk agunan di Bank dan uangnya digunakan Desa, tapi Pemerintah Desa tidak mau membuatkan berita acara tersebut?,” kata Machfudz. 

     

    Selain itu, saksi Mundhor selaku pelapor juga ditanya terkait kerugian Pemerintah Desa Sekapuk sebesar Rp 56,722 Juta. “Saksi telah mencabut keterangannya terkait kerugian Pemerintah Desa Sekapuk sebesar Rp 56,722 Juta. Sehingga, tdak ada kerugian dalam kasus ini,” katanya.

     

    Setelah saksi Mundhor, saksi lain akan dihadirkan pada Senin pekan depan yaitu pegawai Desa Sekapuk dan Pj Kades Sekapuk.

     

    Mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa Miliarder didakwa menggelapkan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. (Tim).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini