Foto Dok. Tim : Sidang dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 27 Februari 2025.
GRESIKNEWS.ID – Kasus dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur terus berlanjut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
Mundhor, Sekretaris
Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, saat menjadi saksi dalam persidangan di
PN Gresik, mengungkapkan alasan melaporkan mantan Kades Abdul Halim ke Polisi. Sebab,
warga menghendaki aset desa berupa 9 Sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil
dikembalikan ke Pemerintah Desa, Kamis, 27 Fabruari 2025.
Dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dipimpin Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Gresik, Donald Everly Malubaya. yang
ikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati dan tedakwa
Abdul Halim didampingi Penasihat Hukumnya.
Dalam keterangannya Mundhor mengatakan, niatan
melaporkan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim adalah atas desakan warga. Sebab,
setelah mantan Kades purnatugas pada akhir Desember 2023, ada tim 9 yang
menghitung aset kerugian desa.
Begitu juga setelah purna tugas, Mantan Kades Sekapuk Abdul
Halim juga tidak meninggalkan aset-aset milik Desa. “Saat sertijab yang
diserahkan berupa stempel, kunci mobil alphard, xpander, Grand Livina doubel cabin
mazda dan 2 sepeda motor. Ada juga buku C Desa dan Botek,” kata Mundhor.
Setelah
sertijab dengan Pj Kepala Desa pada 22 Desember 2023. Tidak ada penyerahan aset
Desa berupa sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Sehingga, Mundhor bersama
perangat desa dan Pj Kades ke rumah mantan Kades untuk membuat surat pernyataan
aset desa yang dibawa.
“Kami
hanya ditunjukkan sertifikat tanah dan BPKB Mobil. Bahwa aset tersebut masih ada dan tidak digadaikan. Dan katanya akan
diserahkan kepada kepala Desa definitif,” imbuhnya.
Lebih
lanjut Mundhor menambahkan, setelah mendapat penjelasan dari mantan Kades Abdul
Halim, warga terus mendesak Pemerintah Desa Sekapuk untuk mengambil aset desa
tersebut. “Sampai akhirnya saya melaporkan ke Polres Sesuai notulen rapat bersama
Muspika, BPD dan masyarakat. Sebab, aset Desa tersebut harus dikembalikan ke
Desa,” katanya.
Namun,
Majelis Hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya
sempat menanyakan, kenapa alasan mantan Kades membawa aset 9 sertifikat tanah
dan 3 BPKB Mobil. Apakah terkait hutang di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang
menggunakan aset pribadi terdakwa Abdul Halim untuk pinjam Bank dan uangnya
digunakan untuk Desa?.
Atas pertanyaan tersebut, Mundhor menjelaskan, bahwa tidak
ada kaitannya dengan hutang Bumdes yang menggunakan aset pribadi mantan Kades
Abdul Halim. Sebab, dalam memutuskan hutang tersebut adalah Komisaris Bumdes
yang dijabat Kepala Desa.
“Awalnya,
dalam rapat diputuskan untuk berhutang adalah Komisaris. Sehingga, niat warga melaporkan
Mantan Kades hanya untuk mengambil aset Desa berupa sertifikat tanah dan BPKB.
Tapi, ternyata berbeda perkara. Sehingga, kami menunggu putusan pengadilan
untuk mendapatkan aset desa tersebut,” katanya.
Sementara,
penasihat hukum terdakwa Abdul Halim yaitu M. Machfudz,
dari Kantor MHZ Law Office menanyakan tentang kedatangan mantan Kades
bersama istri ke Balai Desa untuk mediasi dan membuatkan berita acara tidak
dibuatkan.
“Padahal,
mantan Kades bersama istri ke Balai Desa untuk menjelaskan bahwa sertifikat
tanah dan BPKB mobil aset desa masih aman dan tidak digadaikan. Sehingga, tidak
ada niatan mantan Kades untuk menggelapkan aset Desa. Selain itu, mantan Kades
juga meminta dibuatkan berita acara terkait aset pribadnya yang diagunkan untuk
agunan di Bank dan uangnya digunakan Desa, tapi Pemerintah Desa tidak mau
membuatkan berita acara tersebut?,” kata Machfudz.
Selain
itu, saksi Mundhor selaku pelapor juga ditanya terkait kerugian Pemerintah Desa
Sekapuk sebesar Rp 56,722 Juta. “Saksi telah mencabut keterangannya terkait
kerugian Pemerintah Desa Sekapuk sebesar Rp 56,722 Juta. Sehingga, tdak ada
kerugian dalam kasus ini,” katanya.
Setelah
saksi Mundhor, saksi lain akan dihadirkan pada Senin pekan depan yaitu pegawai
Desa Sekapuk dan Pj Kades Sekapuk.
Mantan Kades Sekapuk,
Kecamatan Ujungpangkah Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa Miliarder didakwa
menggelapkan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. (Tim).