-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Kepala Dinas Pendidikan Gresik Hariyanto Tegaskan, ‘Jangan Ada Sekolah Menahan Ijazah Siswa’

    , Friday, February 07, 2025 WIB Last Updated 2025-02-15T03:23:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto Dok Sekolah : Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik Dr. S. Hariyanto, S.Pd, MM (baju batik) menyerahkan Ijazah kepada wali murid yang ditahan sekolah, Sabtu, 8 Februari 2025.


    GRESIKNEWS.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik Dr. S. Hariyanto, S.Pd, MM berharap tidak ada penahanan ijazah di sekolah-sekolah di Kabupaten Gresik. Diharapkan, sekolah bisa memetakan sejak awal siswa yang kurang mampu untuk mendapat beasiswa dan bantuan dari lainnya.

     

    Hariyanto memberikan solusi guna mengurangi kasus penahanan ijazah di sekolah, dikarenakan orang tua tidak mampu. Sekolah harus mencarikan beasiswa, sehingga tidak ada tunggakan yang berdampak pada penahanan ijazah.

     

     

    “Sejak awal, pihak sekolah harus memetakan antara siswa yang mampu dan tidak mampu. Untuk siswa yang tidak mampu, sekolah berupaya mengusulkan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) atau beasiswa lainnya,” kata Harianto yang baru saja meraih gelar Doktor Manajemen Pendidikan, Sabtu, 8 Februari 2025.

     

     

    Kedua, pihak sekolah bisa bekerja sama dengan Baznas untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Melalui UPZ sekolah bisa mengumpulkan zakat dari para orang tua siswa yang mampu. Selanjutnya zakat uang yang terkumpul bisa digunakan untuk memberikan beasiswa kepada siswa yang tidak mampu.

     

    Ketiga, pihak sekolah bisa mengajukan beasiswa ke perusahaan-perusahaan yang memiliki CSR di bidang pendidikan. "Dengan langkah-langkah strategis sejak awal yang direncanakan dengan baik, maka ke depan tidak ada lagi anak-anak yang menunggak keuangan, hingga berdampak pada penahanan ijazah. Sehingga kasus penahanan ijazah tidak terulang kembali," tegas Hariyanto.

     

    Menurut Hariyanto, kasus penahanan ijazah ini berdampak luar biasa. Pertama, merugikan siswa secara psikologis, karena terbebani ijazahnya ditahan sekolah. Kedua, berakibat siswa tersebut tidak bisa melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, sehingga menghambat program pemerintah wajib belajar 12 tahun.

     

    "Dan dampak ketiga dari penahanan ijazah, siswa tersebut, tidak bisa mencari pekerjaan, karena ijazahnya ditahan pihak sekolah. Maka dari itu, berdasar pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen (Peraturan Sekretaris Jenderal) Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, menyebutkan bila satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun," katanya.

     

    Berdasarkan regulasi, penahanan ijazah bisa dikenakan sanksi. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. UU Sidiknas jelas menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

     

    Sedangkan Permendikbud menyampaikan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

     

    Atas dasar itu, jika terjadi kasus penahanan ijazah, satuan sekolah bisa disanksi administrasi, penghentian izin operasional sampai pidana.

     

    Sanksi Administratif Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pemerintah dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada sekolah. Pengurangan atau penghentian izin operasional sekolah. Sedangkan Sanksi Pidana UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan Pasal 77 Penahanan ijazah yang menghambat masa depan anak dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak. (Youn)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini