Foto Dok Sekolah : Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik Dr. S. Hariyanto, S.Pd, MM (baju batik) menyerahkan Ijazah kepada wali murid yang ditahan sekolah, Sabtu, 8 Februari 2025.
GRESIKNEWS.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik Dr. S. Hariyanto, S.Pd, MM berharap tidak ada penahanan ijazah di sekolah-sekolah di Kabupaten Gresik. Diharapkan, sekolah bisa memetakan sejak awal siswa yang kurang mampu untuk mendapat beasiswa dan bantuan dari lainnya.
Hariyanto
memberikan solusi guna mengurangi kasus penahanan ijazah di sekolah,
dikarenakan orang tua tidak mampu. Sekolah harus mencarikan beasiswa, sehingga tidak
ada tunggakan yang berdampak pada penahanan ijazah.
“Sejak
awal, pihak sekolah harus memetakan antara siswa yang mampu dan tidak mampu.
Untuk siswa yang tidak mampu, sekolah berupaya mengusulkan beasiswa PIP
(Program Indonesia Pintar) atau beasiswa lainnya,” kata Harianto yang baru saja
meraih gelar Doktor Manajemen Pendidikan, Sabtu, 8 Februari 2025.
Kedua,
pihak sekolah bisa bekerja sama dengan Baznas untuk membentuk UPZ (Unit
Pengumpul Zakat). Melalui UPZ sekolah bisa mengumpulkan zakat dari para orang
tua siswa yang mampu. Selanjutnya zakat uang yang terkumpul bisa digunakan
untuk memberikan beasiswa kepada siswa yang tidak mampu.
Ketiga,
pihak sekolah bisa mengajukan beasiswa ke perusahaan-perusahaan yang memiliki
CSR di bidang pendidikan. "Dengan langkah-langkah strategis sejak awal
yang direncanakan dengan baik, maka ke depan tidak ada lagi anak-anak yang
menunggak keuangan, hingga berdampak pada penahanan ijazah. Sehingga kasus
penahanan ijazah tidak terulang kembali," tegas Hariyanto.
Menurut
Hariyanto, kasus penahanan ijazah ini berdampak luar biasa. Pertama, merugikan
siswa secara psikologis, karena terbebani ijazahnya ditahan sekolah. Kedua,
berakibat siswa tersebut tidak bisa melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi,
sehingga menghambat program pemerintah wajib belajar 12 tahun.
"Dan
dampak ketiga dari penahanan ijazah, siswa tersebut, tidak bisa mencari
pekerjaan, karena ijazahnya ditahan pihak sekolah. Maka dari itu, berdasar pada
Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen (Peraturan Sekretaris Jenderal)
Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, menyebutkan bila satuan
pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah
dengan alasan apapun," katanya.
Berdasarkan
regulasi, penahanan ijazah bisa dikenakan sanksi. Hal itu dijelaskan dalam
Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun
2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. UU Sidiknas jelas menyampaikan bahwa
setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu.
Sedangkan
Permendikbud menyampaikan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat dan bakatnya.
Atas
dasar itu, jika terjadi kasus penahanan ijazah, satuan sekolah bisa disanksi
administrasi, penghentian izin operasional sampai pidana.
Sanksi
Administratif Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pemerintah dapat memberikan
teguran lisan atau tertulis kepada sekolah. Pengurangan atau penghentian izin
operasional sekolah. Sedangkan Sanksi Pidana UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan
Pasal 77 Penahanan ijazah yang menghambat masa depan anak dapat dianggap
sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak. (Youn)