-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Korban Pembelian Rumah di Perumahan Royal City Menganti – Gresik Belum Mendapat Rumah Sejak 2017

    , Monday, January 13, 2025 WIB Last Updated 2025-01-18T02:04:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Foto istimewa : Proses sidang pidana di Pengadilan Negeri Gresik menunjukkan bukti kepada Majelis Hakim, Senin, 13 Januari 2025. 


    GRESIKNEWS.ID - Korban dugaan penipuan pengembang perumahan PT Berkat Jaya Land ( PT BJL), Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti – Gresik, Provinsi Jawa Timur mulai memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. 


    Salah satu saksi korban yaitu Marisca Angraini Gunawan yang menjadi korban dugaan penipuan perusahaan perumahan Royal City. Sebab, mengaku sudah membayar lunas senilai Rp 820 Juta sejak tahun 2017. Namun, sampai sekarang belum menerima rumahnya. 


    Keterangan Marisca Angraini Gunawan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Sarudi dan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Paras Setio serta penasihat hukum terdakwa yaitu Soka.


    Saksi Marisca Angraini Gunawan mengatakan, mulai tahun 2015 telah membayar uang muka sampai akhirnya lunas pada tahun 2017.  


    “Saya membayar secara transfer ke rekening Bank PT Berkat Jaya Land, kemudian saya sampaikan bukti transfer ke pegawai marketing melalui WA (Whatsapp). Setelah itu mendapat bukti lunas senilai Rp 820 Juta yang dikirim melalui pos,” kata Marisca, Senin, 13 Januari 2025.


    Setelah lunas, Marisca dan suaminya belum sempat melihat rumah yang dibayar tersebut, karena sedang melahirkan anak dan suaminya sedang sibuk. Sampai akhirnya, mendapat kabar bahwa akan diganti dengan bangunan lain. Sebab lokasi yang dijanjikan belum selesai dibangun. 


    Selanjutnya, setelah rencana penggantian bangunan rumah tersebut, pihak pengembang masih belum menyerahkan bangunan rumahnya, sampai terpaksa bersama pembeli lain melaporkan ke Polisi. 


    “Dulu sempat ke lokasi rumah yang ditawarakan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan ruamhnya. Saya meminta uang tersebut dikembalikan,” katanya. 


    Keterangan saksi Marisca tidak dibantah oleh terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya (42), warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya selaku komisaris PT Berkat Jaya Land (BJL), pengembang Perumahan Royal City dan terdakwa Nur Fauzi (53), warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti – Gresik, selaku Diretur PT Berkat Jaya Land. 


    “Semuanya benar yang mulia,” kata Tomotius Jimmy Wijaya bersama terdakwa Nur Fauzi didampingi penasihat hukumnya. 


    Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi yaitu, Soka mengatakan, perkara ini sudah jelas masuk ranah Pengadilan Niaga, sebab sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT Berkat Jaya Land sudah dipailitkan. “Semua asetnya sudah dikuasai kurator. Dan para saksi tidak memahami ini,” kata Soka. 


    Diketahui, beberapa korban PT Berkat Jaya Land ( PT BJL), pengembang Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti – Gresik sudah membeli dan membayar, diantarnaya Marisca Angraini Gunawan membayar sebesar Rp 820 juta pembelian di blok A1 Harmony dan Blok A11-26. 


    Rutmiani Sari Tan sebesar Rp 300 Juta pembelian di blok A5 Cluster 1, Soeng Sungyono Mulyono sebesar Rp 434,700 Juta,- pembelian di blok A6-2 Praha; Inggrid Kurnia Sugianto sebesar Rp 304 Juta pembelian di blok A5-10 Praha; Erwin Sumanto sebesar Rp 276.228.480 pembelian di blok H-35 Maise. 


    Korban lainnya yaitu Laniwati Ongkodjojo sebesar Rp 343.320.000 pembelian blok A12-10; E.A. Benekdimas Marion Limanto sebesar Rp. 227.000.000, pembelian H-34; Lie Martha Tjandrawati sebesar Rp. 378.200.000, pembelian Blok A5-18 Praha; Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp. 405.600.000 pembelian di blok A14-3 dan A14-3A. 


    Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Sarudi dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Gresik. (Youn). 




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini