-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Dukung Putusan MK, Terkait Netralitas Pejabat, TNI – Polri dalam Pemilu, Kader PDI Perjuangan Audiensi ke Kantor Bawaslu Gresik

    , Monday, November 18, 2024 WIB Last Updated 2024-11-25T03:10:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Video Youtube Kader PDI Perjuangan Kabupaten Gresik di Kanrtor Bawaslu Kabupaten Gresik, Jalan Usman Sadar, Selasa, 19 November 2024. 

     

    gresiknews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi semangat Kader dan Pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik. Putusan tersebut disampaikan  ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Jalan Usman Sadar. 

     

    Audiensi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik untuk memohon dilaksanakan putusan MK yang telah mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terkait tidak terdapatnya frasa Pejabat Daerah dan frasa Anggota TNI dan Polri dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

     

    Dalam putusan MK tersebut ditegaskan, bahwa aparat penegak hukum (APH) yaitu Polri dan TNI bisa dipidana, jika terbukti ikut aktif dalam Pemilihan umum (Pemilu). 

     

    Hal itu disampaikan Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik, Moch Munif Ridhwan menjelaskan, dalam putusan MK tersebut diejlaskan bahwa, Pejabat Daerah, Anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dikenakan  jeratan hukum.

     

    Menurut Munif Ridhwan, Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri dilarang membuat Keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

     

    Tetapi, terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana, khususnya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri karena tidak diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang  Nomor 1 tahun 2015.

     

    “Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 telah mengatur sanksi pidana dan dendanya," kata Munif Ridhwan, saat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik, Selasa, 19 November 2024. 

     

    Lebih tegas Munif Ridhwan mengatakan, putusan MK tersebut, menafsirkan secara bersyarat ketentuan frase Pejabat Daerah dan frase Anggota TNI dan Polri.

     

    “Artinya, setiap Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana Penjara dan denda. Sanksi Pidana tersebut diataur dalam Pasal 188 Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menetapkan Hukuman Pidana Penjara paling singkat  1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000,” tuturnya. 

     

    Dari Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 tersebut, diharapkan menjadi pengingat bagi aparat TNI - Polri untuk tidak terlibat dalam Politik praktis, khususnya Pilkada serentak 2024. 

     

    Dalam kunjungan audiensi tersebut, komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik tidak ada di kantor. Sehingga, pengurus BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik mengisi daftar hadir kunjungan tamu. 

     

    "Komisioner Bawaslu sedang rapat nasional, sehingga tidak ada yang di kantor," kata Arif, staf Bawaslu Kabupaten Gresik kepada wartawan. (Tim).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini