gresiknews.id – Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi semangat Kader dan Pengurus Badan Bantuan
Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik. Putusan
tersebut disampaikan ke Kantor Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Jalan Usman Sadar.
Audiensi ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Gresik untuk memohon dilaksanakan putusan MK yang telah mengabulkan
Judicial Review atas Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terkait tidak terdapatnya
frasa Pejabat Daerah dan frasa Anggota TNI dan Polri dalam Pasal 188 UU Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur, Bupati dan Wali
Kota.
Dalam putusan MK
tersebut ditegaskan, bahwa aparat penegak hukum (APH) yaitu Polri dan TNI bisa
dipidana, jika terbukti ikut aktif dalam Pemilihan umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan Kepala
BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik, Moch Munif Ridhwan menjelaskan, dalam
putusan MK tersebut diejlaskan bahwa, Pejabat Daerah, Anggota TNI dan Polri
yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dikenakan
jeratan hukum.
Menurut Munif Ridhwan,
Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri dilarang membuat Keputusan dan atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang
diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Tetapi, terdapat
kekosongan hukum mengenai sanksi pidana, khususnya pelanggaran netralitas yang
dilakukan oleh Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri karena tidak diatur
dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.
“Putusan MK Nomor
136/PUU-XXII/2024 telah mengatur sanksi pidana dan dendanya," kata Munif
Ridhwan, saat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gresik, Selasa, 19 November 2024.
Lebih tegas Munif
Ridhwan mengatakan, putusan MK tersebut, menafsirkan secara bersyarat ketentuan
frase Pejabat Daerah dan frase Anggota TNI dan Polri.
“Artinya, setiap
Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024
dapat dipidana Penjara dan denda. Sanksi Pidana tersebut diataur dalam Pasal
188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Wali Kota, yang menetapkan Hukuman Pidana Penjara paling singkat 1
bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau
paling banyak Rp 6.000.000,” tuturnya.
Dari Putusan MK Nomor
136/PUU-XXII/2024 tersebut, diharapkan menjadi pengingat bagi aparat TNI - Polri
untuk tidak terlibat dalam Politik praktis, khususnya Pilkada serentak 2024.
Dalam kunjungan audiensi
tersebut, komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik tidak ada di kantor. Sehingga,
pengurus BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik mengisi daftar hadir kunjungan
tamu.
"Komisioner
Bawaslu sedang rapat nasional, sehingga tidak ada yang di kantor," kata
Arif, staf Bawaslu Kabupaten Gresik kepada wartawan. (Tim).