Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Menganti - Gresik, Lima Tersangka Ditahan dan 31,8 Gram Barang Bukti Disita
Kegiatan pers rilis di Mapolres Gresik yang dipimpin Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani dan Kabag Humas, Senin, 19 Oktober 2026.
GRESIKNEWS.ID – Tim Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Tak hanya menangkap
para pengedar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan
paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.
Pengungkapan
jaringan ini dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), setelah polisi menerima
informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di
wilayah Kecamatan Menganti. Informasi tersebut disampaikan masyarakat melalui
layanan Cak Rama, layanan pengaduan yang disediakan Polres Gresik.
Kapolres Gresik
AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu
pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Pengungkapan
ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait
dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi
tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil
mengungkap jaringan ini," ujar AKBP Ramadhan saat press release di
Mapolres Gresik, Senin, 19 Oktober 2026.
Dari penyelidikan
tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan MAR (24) di rumahnya
di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat dilakukan
penindakan, polisi menemukan 10 paket sabu. Di lokasi yang sama, petugas juga
mendapati enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna sabu.
Pengembangan
kemudian mengarah kepada AI (23). Sekitar pukul 17.00 WIB, AI datang ke rumah
MAR dan langsung diamankan petugas. Dari tangannya, polisi menemukan 13 plastik
klip berisi sabu yang disimpan di saku jaket.
Sekitar pukul
21.30 WIB, polisi mengamankan AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat
kosnya di Desa Setro. Dari tangan AFR, ditemukan dua paket sabu.
Selanjutnya,
sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap MAG (37) di Desa Sidojangkung.
MAG diduga
berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tersangka, polisi mengamankan
dua paket sabu. Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan RA (39) di Desa
Gempolkurung. Dari tangan RA, polisi kembali menemukan dua paket sabu.
"Dari
rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan
penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan
Menganti," jelas Ramadhan.
Total terdapat 12
orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Mereka berasal dari
sejumlah desa, yakni Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro dan Gempolkurung.
Dari 12 orang yang
diamankan, sebanyak tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi
melalui BNNK Gresik. Sementara lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka
dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta ditahan di Rutan Polres
Gresik.
Dari pengungkapan
tersebut, polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu
dengan berat total netto sekitar 31,811 gram.
Selain sabu,
barang bukti lain yang diamankan berupa enam timbangan elektrik, 10 potong
sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit handphone, dua
alat hisap atau bong, uang tunai Rp1,45 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha
Mio.
AKBP Ramadhan
menegaskan, para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan
ekonomi sekaligus agar bisa mengonsumsi narkotika secara gratis.
Atas perbuatannya,
para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan
ketentuan pidana lainnya, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.
Kapolres Gresik
juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya
dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami
mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas
yang mencurigakan terkait narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun
layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya. (youn).
