-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Mencari Keadilan, Warga Desa Miliarder di Gresik Kirim Surat Amicus Curiae ke Wakil Presiden RI Dan Instansi Pemerintah

    , Thursday, March 27, 2025 WIB Last Updated 2025-04-05T08:41:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Dok. Warga : Pengiriman Surat amicus curiae ke instansi Pemerintah Kabupaten Gresik, Kamis, 27 Maret 2025.


    GRESIKNEWS.ID - Warga Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur mengirim surat kepada Wakil Presiden Republik Indonesia dan instansi Pemerintah serta Pengadilan Negeri Gresik. Surat tersebut tentang amicus curiae agar mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim diberi hukuman yang berat.

    Surat tersebut dikirim pada Kamis, 27 Maret 2025, setelah Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Gresik Indah Rahmawati menuntut hukuman penjara selama 7 bulan terhadap terdakwa Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk sekaligus inisiator Desa Miliarder. 

    Surat tersebut sebagai berikut : 

    KEPADA YANG TERHORMAT
    Ketua Pengadilan Negeri Gresik 
    Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang memeriksa Perkara Nomor 24.Pid/B/2025/PN.GSK
    Di Tempat

    PERIHAL: Amicus Curiae - Permohonan Peninjauan Ulang dan Pemberatan Hukuman terhadap terdakwa Penggelapan Aset Desa AH (Abdul Halim).

    Kami, warga Desa Sekapuk, dengan ini mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung tegaknya keadilan atas perkara yang menimpa desa kami terkait terdakwa, yang rencananya divonis tujuh bulan penjara atas tindak pidana dugaan penggelapan aset desa, yang sudah terbukti secara sah dan meyakinkan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) : Indah Rahmawati. Dan Majelis Hakim  : Donald Everly Malubaya.


    Kami memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan kembali putusan tersebut dan memberikan hukuman yang lebih berat, berdasarkan alasan-alasan berikut:
    1. Dampak Sosial dan Ekonomi terhadap Desa
    Aset desa yang digelapkan seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh warga, termasuk jalan desa, irigasi, dan fasilitas umum.
    Modus licik tersangka menjaminkan aset pribadi dengan menguasai aset desa, yang ‘terpaksa’ dia kembalikan setelah melalui jalur hukum, secara fakta, jika masyarakat tidak membawa kasus ini ke ranah hukum, mustahil aset desa tersebut dia serahkan. Dengan berbagai macam alibi dan alasan yang sudah dia rencanakan. Terbukti dengan perlawanan yang sudah dia lakukan dengan mengguggat banyak pihak termasuk pihak aparat hukum dalam hal ini penyidik, pemdes, BPD yang dia gugat, walaupun akhirnya kandas. 
    Kegaduhan di tengah masyarakat yang menyebabkan ketidak tenangan warga, karena vonis yang terlalu ringan. Ini berpotensi menimbulkan kegaduhan luar biasa lebih dari sebelumnya karena ringannya hukuman yang diterima terdakwa. Masyarakat kecil dan mayoritas warga Sekapuk benar-benar kecewa. 
    Akibat perbuatan terdakwa, pembangunan terhambat dan warga mengalami kesulitan ekonomi akibat kurangnya sarana dan prasarana yang memadai.
    2. Ketidakadilan bagi Masyarakat dan Potensi Pengulangan Kejahatan
    Hukuman yang ringan dapat memberikan preseden buruk bahwa penggelapan aset desa bukanlah kejahatan serius.
    Selama ini dikenal sebagai tokoh yang licik, menggunakan kekuasaannya untuk menekan dan menakut-nakuti warga agar tidak bersuara.
    Setelah putusan tujuh bulan ini, terdakwa menunjukkan sikap tidak menyesal dan bahkan masih berusaha memengaruhi opini publik untuk membersihkan namanya. Melalui facebook istrinya dan para pengikutnya.
    Jika hukuman tetap ringan, ada kemungkinan besar ia akan kembali melakukan tindakan serupa dan merugikan desa lebih lanjut.
    3. Bukti Baru yang Dapat Memberatkan Terdakwa
    Kami, warga Desa Sekapuk, telah mengumpulkan dukungan tambahan berupa bukti yang menunjukkan skala penggelapan yang lebih besar dari yang sebelumnya terungkap. Melalui bukti audit dari Inspektorat Gresik.
    Kami memohon agar bukti ini dipertimbangkan dalam proses banding untuk menyesuaikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
    4. Permohonan Pemberatan Hukuman
    Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami meminta agar hukuman terdakwa diperberat dari tujuh bulan menjadi minimal empat tahun penjara, sesuai dengan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 372 terkait tindak pidana penggelapan. 

    Penutup
    Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan suara kami sebagai warga kecil yang terdampak langsung atas perbuatan terdakwa. Kami percaya bahwa keadilan yang sejati harus ditegakkan, bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
    Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami,
    Sekapuk, Maret 2025.

    Warga Desa Sekapuk 
    (Tanda tangan perwakilan warga).


    Surat tersebut telah dikirim ke berbagai instansi Pemerintah, diantaranya: 
    1. Wakil Presiden Republik Indonesia

    2. Mabes Polri

    3. Mahkamah Agung Republik Indonesia

    4. Komisi Yadisial Republik Indonesia

    5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia

    6 Bapak Bupati Gresik

    7. Kejaksaan Negeri Gresik

    8. Kapolres Gresik

    9. Bapak Camat Ujungpangkah

    10. Kapolsek Ujungpangkah

    11. Koramil Ujungpangkah. 

    Foto Dok. Warga : Pengiriman Surat amicus curiae ke instansi Pemerintah Kabupaten Gresik, Kamis, 27 Maret 2025.

    Sebelumnya, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Abdul Halim dituntut hukuman penjara selama 7 Bulan, Penasihat Hukum terdakwa Abdul Halim yaitu M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, sebab tuntutan Jaksa sangat tidak berdasar dalam fakta-fakta persidangan. Sebab, terdakwa bersedia mengembalikan aset Desa dan tidak berniat untuk menguasai. 

     

    “Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis. Kami akan menyampaikan agar terdakwa Abdul Halim dibebaskan. Sebab, mens rea atau niat terdakwa untuk menguasai dan memiliki aset Desa tidak ada,” kata Machfudz. 


    Diketahui, mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa Miliarder didakwa menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Atas perbuatan terdakwa, Pemerintah Desa Sekapuk mengalami kerugian mencapai Rp 56,722 Juta. (Youn).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini