![]() |
Foto Dok. Humas Polres Gresik: Kegiatan penindakan tilang oleh jajaran Satlantas Polres Gresik akibat melanggar jam operasional melintas, Senin, 3 Januari 2025. |
GRESIKNEWS.ID - Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menghimbau kepada pengusaha dan sopir jasa angkutan barang. Himbauan tersebut terkait aturan jam operasional kendaraan bermuatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta sejenisnya di wilayah Gresik.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat jam larangan operasional guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan melalui rilis Humas Polres Gresik, Senin, 3 Pebruari 2025.
Adapun jadwal operasional kendaraan angkutan MBLB adalah sebagai berikut: Jam larangan operasional pukul 05:00 sampai 08:00 WIB dan 15:00 sampai 18:00 WIB. Jam diperbolehkan operasional mulai pukul 08:00 sampai 15:00 WIB dan 18:00 sampai 05:00 WIB.
Selain itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan menegaskan, setiap kendaraan angkutan wajib menyediakan dan memasang penutup (terpal) saat pengangkutan di jalan raya. Harapannya, untuk mencegah material jatuh di jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sebagai langkah pendukung, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyediakan kantong parkir bagi kendaraan angkutan barang di dua lokasi strategis, yaitu wilayah utara berlokasi di Ngawen, Kecamatan Sidayu dan wilayah Selatan di UPT Penguji Kendaraan Bermotor, Cerme.
Kapolres Gresik mengimbau seluruh pengusaha dan sopir jasa angkutan untuk mematuhi aturan demi ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bersama di jalan raya.
"Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan truk yang melanggar jam operasional dan truk yang tidak memasang terpal, demi keselamatan bersama para pengguna jalan," tegasnya. (Tim).