-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Eksepsi Tidak Diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Sidang Terdakwa Mantan Kader Miliarder Dilanjutkan

    , Monday, February 24, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T04:02:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto Tim : Terdakwa Abdul Halim mantan Kades Miliarder, Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Gresik kembali ditahan usai persidangan putusan sela eksepsi, Kamis, 20 Februari 2025.



     

    GRESIKNEWS.ID -  Upaya eksepsi mantan Kepala Desa (Kades) Miliarder, Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yaitu terdakwa Abdul Halim tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

     

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya dalam putusan sela memutuskan tidak menerima bantahan dakwaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Abdul Halim.

     

    “Tidak menerima eksepsi terdakwa Abdul Halim. Memerintahkan terhadap Jaksa Penuntuut Umum untuk melanjutkan perkara nomor 24/Pid.B/2025/PN Gsk atas nama terdakwa Abdul Halim. Menangguhkan biaya perara sampai putusan selesai,” kata  Hakim Donald Everly, dalam persidangan terbuka untuk umum, Senin, 24 Februari 2025.

     

    Pertimbangan Majelis Hakim yaitu sikap bantahan terdakwa Abdul Halim yang disampaikan penasihat hukum M. Machfudz, S.H., M.H., seharusnya disampaikan saat praperadilan.

     

    Sikap eksepsi terdakwa diantaranya terdakwa tidak pernah penyelidikan, terdakwa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum.

     

    “Keberatan terdakwa seharusnya disampaikan saat praperadilan,” kata Hakim Donald Everly. 

     

    Setelah putusan tidak menerima sikap eksepsi terdakwa Abdul Halim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Indah Rahmawati diminta menghadirkan para saksi. “Jaksa bisa menyiapkan para saksi pada sidang Kamis lusa,” katanya.  

     

    Begitu juga disampaikan penasihat hukum terdakwa Abdul Halim, M. Machfudz, mengatakan, atas putusan majelis hakim sangat menghormati, sehingga akan menghadirkan saksi yang meringankan.

     

    “Kita menghormati putusan Majelis Hakim dan akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa,” kata Machfudz kepada wartawan.     

     

    Mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah Abdul Halim yang disebut Desa Miliarder didakwa menggelapkan aset berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil milik Desa Sekapuk. Atas perbuatannya, pihak desa tidak bisa mengelola aset sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 56,722 Miliar.

     

    Dalam persidangan dijaga ketat oleh jajaran Polres Gresik, warga Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah yang protes terhadap penggelapan aset desa ikut menyaksikan proses persidangan yang terbuka untuk umum. (Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini