![]() |
Foto Tim : Terdakwa Abdul Halim mantan Kades Miliarder, Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Gresik kembali ditahan usai persidangan putusan sela eksepsi, Kamis, 20 Februari 2025.
GRESIKNEWS.ID - Upaya eksepsi mantan Kepala Desa (Kades) Miliarder, Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yaitu terdakwa Abdul Halim tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Majelis
hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya dalam putusan sela memutuskan
tidak menerima bantahan dakwaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Abdul Halim.
“Tidak
menerima eksepsi terdakwa Abdul Halim. Memerintahkan terhadap Jaksa Penuntuut Umum
untuk melanjutkan perkara nomor 24/Pid.B/2025/PN Gsk atas nama terdakwa Abdul
Halim. Menangguhkan biaya perara sampai putusan selesai,” kata Hakim Donald Everly, dalam persidangan terbuka
untuk umum, Senin, 24 Februari 2025.
Pertimbangan
Majelis Hakim yaitu sikap bantahan terdakwa Abdul Halim yang disampaikan penasihat
hukum M. Machfudz, S.H., M.H., seharusnya disampaikan saat praperadilan.
Sikap
eksepsi terdakwa diantaranya terdakwa tidak pernah penyelidikan, terdakwa tidak
pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan terdakwa tidak didampingi oleh
penasihat hukum.
“Keberatan
terdakwa seharusnya disampaikan saat praperadilan,” kata Hakim Donald Everly.
Setelah
putusan tidak menerima sikap eksepsi terdakwa Abdul Halim, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Indah Rahmawati diminta menghadirkan para
saksi. “Jaksa bisa menyiapkan para saksi pada sidang Kamis lusa,” katanya.
Begitu
juga disampaikan penasihat hukum terdakwa Abdul Halim, M. Machfudz, mengatakan,
atas putusan majelis hakim sangat menghormati, sehingga akan menghadirkan saksi
yang meringankan.
“Kita
menghormati putusan Majelis Hakim dan akan menghadirkan saksi-saksi yang
meringankan terdakwa,” kata Machfudz kepada wartawan.
Mantan
Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah Abdul Halim yang disebut Desa Miliarder
didakwa menggelapkan aset berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil milik Desa
Sekapuk. Atas perbuatannya, pihak desa tidak bisa mengelola aset sehingga mengalami
kerugian mencapai Rp 56,722 Miliar.
Dalam
persidangan dijaga ketat oleh jajaran Polres Gresik, warga Desa Sekapuk
Kecamatan Ujungpangkah yang protes terhadap penggelapan aset desa ikut
menyaksikan proses persidangan yang terbuka untuk umum. (Tim)