![]() |
Foto Sreenshot Sidang MK ; Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait ‘Paslon Yani-Alif’ saat sidang di MK, Jumat, 17 Januari 2024.
GRESIKNEWS.ID - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Gresik, di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jumat, 17 Januari 2024. Pihak termohon dan pihak terkait kompak menyakan menolak gugatan pemohon yaitu Genpabumi.
Agenda sidang yaitu jawaban dari
termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Gresik), keterangan pihak terkait, yakni
pasangan calon nomor urut 1, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif, keterangan
dari Bawaslu Gresik, serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.
Sidang ini menjadi lanjutan dari upaya menyelesaikan
sengketa terkait hasil pemilihan Bupati Gresik. Kuasa hukum pihak terkait
menyampaikan eksepsi bahwa pemohon, Genpabumi, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 3/2024,
lembaga yang memiliki legal standing harus terdaftar dan memperoleh sertifikat
akreditasi dari KPU Gresik. Genpabumi, menurut pihak terkait,
tidak terdaftar sebagai lembaga pemantau resmi Pilkada Gresik 2024.
“Hanya lima lembaga yang terakreditasi, yaitu POSNU, KIPP, NETFID, JPPR, dan
KPI,” kata Moh. Munif Ridhwan, S.H., M.H.
Selain itu, pihak terkait juga menyatakan, permohonan yang diajukan pemohon mengandung kekaburan atau obscuur libel.
Kekaburan ini terletak pada ketidaksesuaian objek permohonan.
Dalam dokumen permohonan disebutkan SK KPU No. 2752,
namun pada bagian petitum pemohon menyebutkan SK KPU No. 2754. "Hal ini
dinilai menunjukkan ketidakpastian hukum dalam permohonan tersebut," imbuhnya.
Dari segi alat bukti, pihak terkait menyampaikan 25
daftar alat bukti kepada majelis hakim untuk diperiksa dan disahkan.
Bukti-bukti tersebut digunakan untuk memperkuat posisi pihak terkait dalam
sidang ini.
“Sebaliknya, pemohon hanya menyerahkan 4 alat bukti, yang menurut pihak
terkait tidak cukup untuk membuktikan dalil-dalilnya,” katanya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, pihak terkait
meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Mereka
juga memohon agar SK KPU Gresik Nomot 2752 tentang
penetapan hasil Pilkada Gresik dinyatakan sah dan tetap berlaku.
"Dalam SK tersebut, pasangan calon nomor urut 1,
Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif, ditetapkan sebagai pemenang Pilkada
Gresik," katanya.
Menurutnya,
sidang lanjutan ini menjadi bagian penting dari upaya
memberikan kejelasan hukum terkait hasil Pilkada Gresik. Dengan argumen dan
bukti yang telah diajukan, semua pihak berharap majelis hakim dapat memberikan
keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkeyakinan bahwa majelis hakim akan mengabulkan keterangan pihak
terkait, dan dengan adanya proses hukum ini menunjukkan komitmen pasangan Fandi
Akhmad Yani dan Asluchul Alif dalam menghormati jalannya mekanisme penyelesaian
sengketa di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum paslon nomor 1 yaitu Moh. Munif Ridhwan, S.H., M.H; Wakit Nurohman, S.H; Achmad Saiful, S.H; Idham Cholid, S.H; Muhammad Faisal, S.H, M.H; Dewi Murniati, S.H., M.H. (Tim).