-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Nekat, Uang Pinjaman Pengembangan PT Berkat Jaya Land - Perumahan Royal City Dimasukkan ke Rekening Pribadi, User Menuntut Uang Kembali

    , Thursday, January 23, 2025 WIB Last Updated 2025-01-24T02:18:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto Tim GN : Terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi kembali ditahan usai sidang, Kamis, 23 Januari 2025.



    GRESIKNEWS.ID – Terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya, usia 42 tahun, warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya sebagai komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) dan terdakwa Nur Fauzi, usia 53 tahun, warga Desa Pelem Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik jabatan Direktur PT BJL mengakui ada uang perusahaan yang masuk ke rekening pribadi.

     

    Dalam sidang kasus dugaan penipuan jual beli rumah Perumahan Royal City di Desa Hulaan Kecamatan Menganti – Gresik, Provinsi Jawa Timur

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Kakim Pengadilan Negeri Gresik Sarudi dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

     

    Dalam kesempatan itu, terdakwa terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya menceritakan awal mula memulai usaha jual beli rumah. “Awal mulanya saya cari tanah pada tahun 2015 mulai dari Desa Gempolkurung, Pelem Watu untuk bisnis dijadikan perumahan. Tak disangka, bertemu dengan terdakwa Nur Fauzi yang mempunyai kemampuan untuk pengalaman mengelola sebuah proyek Perumahan," ucap Jimmy Wijaya, Kamis 23 Januari 2025.

     

    Kemudian, pertimbangan terdakwa Nur Fauzi menurut terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya, akhirnya usaha jual beli rumah diputuskan di Desa Hulaan. Sebab dekat dengan Desa Pangalengan dan Citraland serta dekat Surabaya Barat. Sehingga diputuskan mendirikan PT BJL dengan struktur kepengurusan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya jabatan komisaris dan terdakwa Nur Fauzi selaku Direktur.

     

    Untuk mengurus ijin-ijinnya mendirikan perumahan terdakwa Nur Fauzi yang mengurusnya. Namun perijinan belum keluar dari Pemda Gresik. Tapi, penjualan tetap jalan. Lebar tanah yang akan dibangun rumah 1,5 hektar dengan total rumah sekitar 75 unit.

     

    “PT. Berkat Jaya Land hanya mempunyai modal Rp 1 Miliyar. Kemudian oleh PT. Berkat Jaya Land tanah tersebut dibeli Rp 30 Miliyar kepada saya. Dengan harga rata-rata sekitar Rp 2 Juta," imbuh Jimmy Wijaya.

     

    Untuk menarik calon pembeli, maka dibuat pameran di setiap Mall-mall di Surabaya. Sehingga, 169 unit rumah terjual. Namun, yang jadi bangunan rumah hanya 7 unit rumah. Sebab, para user membayar secara diangsur. Sehingga, perusahaan PT BJL mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin.

     

     

    Bahwa uang fasilitas kredit yang diterima PT. Berkat Jaya Land tidak digunakan untuk pembangunan perumahan Royal City melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dimana uang tersebut dari Rekening Bank Bukopin atas nama PT Berkat Jaya Land ditransfer ke rekening a.n. Diana Carolina istri terdakwa Timotius Jimmy Wijaya pada Bank BCA rekening sebesar Rp 49.274.200.000  dan sebesar Rp 476.300.000 serta ke rekening Bank BCA atas nama Jimmie Aria Sidharta sebesar Rp 1.300.000.000,-.

     

    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Nur Fauzi menyebabkan para saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.489.048.480.

     

    Salah satu saksi korban yaitu  Marisca Angraini Gunawan yang menjadi korban dugaan penipuan perusahaan PT BJL, pengembang perumahan Royal City. Sebab, sudah membayar lunas senilai Rp 820 Juta sejak tahun 2017. Namun, sampai sekarang belum menerima rumahnya.  

     

    “Dulu sempat ke lokasi rumah yang ditawarakan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan ruamhnya. Saya meminta uang tersebut dikembalikan,” katanya. 

     

    Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan para terdakwa. (Tim).

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini