![]() |
Foto Tim GN : Terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi kembali ditahan usai sidang, Kamis, 23 Januari 2025. |
GRESIKNEWS.ID – Terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya, usia 42 tahun, warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya sebagai komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) dan terdakwa Nur Fauzi, usia 53 tahun, warga Desa Pelem Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik jabatan Direktur PT BJL mengakui ada uang perusahaan yang masuk ke rekening pribadi.
Dalam sidang kasus dugaan penipuan jual
beli rumah Perumahan Royal City di Desa Hulaan Kecamatan Menganti – Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Sidang dipimpin Ketua Majelis Kakim Pengadilan
Negeri Gresik Sarudi dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa di ruang sidang
Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam kesempatan itu, terdakwa terdakwa Tomotius
Jimmy Wijaya menceritakan awal mula memulai usaha jual beli rumah. “Awal
mulanya saya cari tanah pada tahun 2015 mulai dari Desa Gempolkurung, Pelem
Watu untuk bisnis dijadikan perumahan. Tak disangka, bertemu dengan terdakwa
Nur Fauzi yang mempunyai kemampuan untuk pengalaman mengelola sebuah proyek
Perumahan," ucap Jimmy Wijaya, Kamis 23 Januari 2025.
Kemudian, pertimbangan terdakwa Nur
Fauzi menurut terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya, akhirnya usaha jual beli rumah diputuskan
di Desa Hulaan. Sebab dekat dengan Desa Pangalengan dan Citraland serta dekat
Surabaya Barat. Sehingga diputuskan mendirikan PT BJL dengan struktur
kepengurusan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya jabatan komisaris dan terdakwa Nur
Fauzi selaku Direktur.
Untuk mengurus ijin-ijinnya mendirikan
perumahan terdakwa Nur Fauzi yang mengurusnya. Namun perijinan belum keluar
dari Pemda Gresik. Tapi, penjualan tetap jalan. Lebar tanah yang akan dibangun
rumah 1,5 hektar dengan total rumah sekitar 75 unit.
“PT. Berkat Jaya Land hanya mempunyai
modal Rp 1 Miliyar. Kemudian oleh PT. Berkat Jaya Land tanah tersebut dibeli Rp
30 Miliyar kepada saya. Dengan harga rata-rata sekitar Rp 2 Juta," imbuh Jimmy
Wijaya.
Untuk
menarik calon pembeli, maka dibuat pameran di setiap Mall-mall di Surabaya. Sehingga,
169 unit rumah terjual. Namun, yang jadi bangunan rumah hanya 7 unit rumah. Sebab,
para user membayar secara diangsur. Sehingga, perusahaan PT BJL mengajukan
pinjaman ke Bank Bukopin.
Bahwa
uang fasilitas kredit yang diterima PT. Berkat Jaya Land tidak digunakan untuk
pembangunan perumahan Royal City melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa Timotius
Jimmy Wijaya dimana uang tersebut dari Rekening Bank Bukopin atas nama PT
Berkat Jaya Land ditransfer ke rekening a.n. Diana Carolina istri terdakwa Timotius
Jimmy Wijaya pada Bank BCA rekening sebesar Rp 49.274.200.000 dan sebesar Rp 476.300.000 serta ke rekening
Bank BCA atas nama Jimmie Aria Sidharta sebesar Rp 1.300.000.000,-.
Bahwa
akibat dari perbuatan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Nur Fauzi menyebabkan
para saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.489.048.480.
Salah
satu saksi korban yaitu Marisca Angraini Gunawan yang menjadi korban dugaan
penipuan perusahaan PT BJL, pengembang perumahan Royal City. Sebab, sudah
membayar lunas senilai Rp 820 Juta sejak tahun 2017. Namun, sampai sekarang
belum menerima rumahnya.
“Dulu sempat ke
lokasi rumah yang ditawarakan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa
masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan ruamhnya. Saya meminta uang tersebut
dikembalikan,” katanya.
Sidang
dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan para terdakwa. (Tim).