-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Dukung Ungkap Dugaan Korupsi Desa Miliarder, BPD Bersama Masyarakat Sekapuk Berdaulat Kirim Data Keuangan ke Polres Gresik

    , Monday, December 09, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T01:46:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Dok. Warga – Foto BPD bersama  Masyarakat Sekapuk Berdaulat usai koordinasi dengan inspektorat Kabupaten Gresik terkait Laporan keuangan PADes, Senin, 9 Desember 2024. 



    GRESIKNEWS.ID – Keseriusan warga Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur bersama masyarakat Desa Sekapuk Berdaulat untuk mengungkap dugaan korupsi di Desa Sekapuk yang pernah berslogan Desa Miliarder terus dilakukan. 


    Upaya tersebut dilakukan dengan koordinasi ke Penyidik Polres Gresik dan inspektorat Kabupaten Gresik terkait anggaran Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 221 sampai 223 senilai Rp 15,23 Miliar. 


    "Dari anggaran tersebut, diduga ada yang dikorupsi mantan Kepala Desa (Kades) Abdul Halim (AH). Sebab, temuan dari inspektorat Kabupaten Gresik anggaran senilai Rp 9 Miliar yang tidak bisa dilaporkan pertanggungjawabannya," kata Anggota BPD Sekapuk, Sudarwati, Senin, 9 Desember 2024.


    Dari dugaan korupsi mantan Kades AH tersebut, pengurus BPD Sekapuk bersama masyarakat Desa Sekapuk Berdaulat ke Polres Gresik atas temuan inspektorat Kabupaten Gresik yang disampaikan ke Pemerintah Desa Sekapuk. 


    Anggaran Pemdes Sekapuk dalam PADes Tahun 2021 - 2023 yang dilaporkan ke inspektorat Kabupaten Gresik sebesar Rp 15,23 Miliar. 


    Anggaran tersebut, Dananya bersumber dari Bagi Hasil Bumdes, Hasil Aset Desa dan Bantuan Perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.


    "Laporan anggaran yang masuk ke PADes Sekapuk Tahun 2021 sampai 2023 sebesar Rp 15,23 Miliar," kata Sudarwati, setelah koordinasi dengan pegawai inspektorat Kabupaten Gresik.


    Kemudian, dari laporan tersebut, terdapat realisasi belanja yang dananya bersumber dari PADes Sekapuk tahun anggaran 2021 sampai 2023 sebesar Rp 12,092 Miliar. "Dana sebesar itu dalam prosedur pengadaan barang dan jasa serta penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 9 Miliar," katanya. 


    Belum lagi temuan BPD yaitu perbedaan jumlah penerimaan dan setoran PADes. Antara laporan realisasi anggaran Desa Sekapuk dengan laporan setoran Bumdes Sekapuk sebesar Rp 1,354 Miliar. 


    "Selain itu, terdapat kelebihan penerimaan PADes yang dananya bersumber dari Hasil Usaha Desa Bumdes Tahun 2021 sampai 2023 sebesar Rp 9.996 Miliar,” kata Sudarwati, usai menghadap Pegawai Inspektorat Kabupaten Gresik.


    Ada juga hasil pemeriksaan atas pengelolaan Keuangan BUMDes berupa besaran gaji komisaris Bumdes sebesar Rp 19,5 Juta yang tidak diatur berdasarkan Peraturan Desa nomor 4 tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa Sekapuk.


    “Besaran gaji komisaris dinilai tidak wajar dan tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan Bumdes Desa Sekapuk. Selain itu, tidak terdapat berita acara hasil musyawarah Desa Sekapuk yang membahas tentang hal gaji komisaris. Sehingga terdapat ketidaksesuaian realisasi atas besaran persentase pembagian sisa hasil usaha dengan ketentuan AD/ART Bumdes Sekapuk,” katanya.


    Oleh karena itu, BPD Sekapuk bersama masyarakat Desa Sekapuk Berdaulat merekomendasikan,  hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Gresik atas pengelolaan PADes Sekapuk agar ditindak lanjuti oleh Polres Gresik.


    “Hasil pemeriksaan tersebut, kami laporkan ke penyidik Polres Gresik, agar dapat dijadikan bahan dan data dukung dalam proses penyelidikan kegiatan Pengelolaan Keuangan PADes Sekapuk,” katanya.


    Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Dr. Achmad Hadi  mengatakan, kemarin BPD Sekapuk koordinator dengan tim Inspektorat. "Ya bisa jadi ketemu dengan tim lain di inspektorat," kata Achmad Hadi, melalui telepon selulernya. 


    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, pada Jumat, 29 November 2025 telah menetapkan tersangka mantan Kades Sekapuk berinisial AH. Diduga, mantan Kades menggelapkan aset Desa berupa 9 sertifikat dan 3 BPKB Mobil. 


    Sementara mantan Kades AH pernah mediasi di Balai Desa Sekapuk  menunjukkan aset Desa berupa sertifikat tanah dan BPKB mobil ke sekertaris dan perangkat Desa, bahwa aset tersebut aman. 


    Menurut AH, aset Desa tersebut akan diserahkan kepada Kepala Desa Sekapuk terpilih. Bukan kepada PJ (Pejabat). Sehingga, aset tersebut disimpan di rumah. (Tim). 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini