-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Cegah Generasi Emas Terjebak Kasus Miras, Anggota DPRD Gresik Dimas Adakan Sosialisasi Perda Larangan Miras

    , Sunday, December 01, 2024 WIB Last Updated 2024-12-05T02:16:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto Dok. Panitia ; Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perda Larangan Miras di Kabupaten Gresik, Minggu, 1 Desember 2024.




    GRESIKNEWS.ID – Demi menjaga generasi muda Kabupaten Gresik dari bahaya minuman keras, Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Dimas Setio Wicaksono menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

     

    Harapannya, para pemuda dan tokoh masyarakat ikut mengawal Perda , agar para pemuda dan masyarakat Gresik fokus dalam mengembangkan usahanya dan ikut menjaga ketertiban masyarakat.

     

    Sosialisasi Perda Kabupaten Gresik tentang larangan minuman keras tersebut menghadirkan pejabat Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik. Sehingga, peserta dapat mengetahui secara langsung bagaimana penerapan Perda.

     

    Peserta sosialisasi yaitu para remaja, aktivis, dan tokoh masyarakat. Diharapkan kesadaran para pemuda dan aktivis untuk mengawal secara langsung peredaran miras di masyarakat dan melakukan pencegahan kepada generasi muda Kabupaten Gresik agar tidak terjerumus dalam penggunaan minuman keras.

     

    Sosialisasi Perda Kabupaten Gresik tentang larangan minuman keras kepada para pemuda dan tokoh masyarakat, agar mereka ikut mengawasi lingkungan. Supaya para pemuda dan masyarakat bisa ikut menjaga kamtibmas dan fokus dalam mengembangkan usahanya,” kata  Dimas, anggota  Fraksi PKB DPRD Kabupaten Gresik, Minggu, 1 Desember 2024 di Kafe Jalan Proklamasi-Gresik.

     

    Lebih lanjut Dimas anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik menambahkan, dengan tercapainya Kabupaten Gresik yang aman dan tertib, diharapkan masyarakat yang ada di Kabupaten Gresik dari berbagai daerah bisa nyaman dan aman.

     

    “Dulu belum ada hotel dan restoran, kini sudah ada pembangunan di Kabupaten Gresik, sehingga perlu sama-sama pengawasan para pihak, agar generasi emas Gresik tetap terjaga,” katanya.

     

    Sementara, peserta sosialisasi Perda tentang larangan miras mendapat sambutan baik dari anggota Kelompok Sadar Pariwisata (Pokdarwis) Kabupaten Gresik yaitu Imam Wahyu mengatakan, sosialisasi ini sangat baik, sehingga bisa disampaikan ke tempat pariwisata agar tidak ada yang berjualan miras.

     

    Dengan sosialisasi ini, saya menjadi tahu tentang Perda larangan miras. Dan bisa saya sampaikan saat pertemuan dengan pengelola pariwisata, bahwa dilarang menjual miras di Kabupaten Gresik khususnya di tempat pariwisata,” kat Imam. (Yaoun).

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini