![]() |
Foto Dok. Panitia ; Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perda Larangan Miras di Kabupaten Gresik, Minggu, 1 Desember 2024.
GRESIKNEWS.ID – Demi menjaga generasi muda Kabupaten Gresik dari bahaya minuman keras, Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Dimas Setio Wicaksono menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Harapannya, para pemuda dan
tokoh masyarakat ikut mengawal Perda , agar para pemuda dan masyarakat Gresik
fokus dalam mengembangkan usahanya dan ikut menjaga ketertiban masyarakat.
Sosialisasi Perda Kabupaten
Gresik tentang larangan minuman keras tersebut menghadirkan pejabat Dinas
Satpol PP Kabupaten Gresik. Sehingga, peserta dapat mengetahui secara langsung bagaimana penerapan Perda.
Peserta sosialisasi yaitu para
remaja, aktivis, dan tokoh masyarakat. Diharapkan kesadaran para pemuda
dan aktivis untuk mengawal secara langsung peredaran miras di
masyarakat dan melakukan pencegahan kepada generasi muda Kabupaten Gresik agar
tidak terjerumus dalam penggunaan minuman keras.
“Sosialisasi Perda Kabupaten
Gresik tentang larangan minuman keras kepada para pemuda dan tokoh masyarakat,
agar mereka ikut mengawasi lingkungan. Supaya para pemuda dan masyarakat bisa
ikut menjaga kamtibmas dan fokus dalam mengembangkan usahanya,” kata Dimas, anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Gresik, Minggu, 1 Desember 2024 di Kafe Jalan Proklamasi-Gresik.
Lebih lanjut Dimas anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik menambahkan, dengan tercapainya
Kabupaten Gresik yang aman dan tertib, diharapkan masyarakat yang ada di Kabupaten Gresik dari berbagai
daerah bisa nyaman dan aman.
“Dulu belum ada hotel dan
restoran, kini sudah ada pembangunan di Kabupaten Gresik, sehingga perlu
sama-sama pengawasan para pihak, agar generasi
emas Gresik tetap
terjaga,” katanya.
Sementara, peserta sosialisasi
Perda tentang larangan miras mendapat sambutan baik dari anggota Kelompok Sadar
Pariwisata (Pokdarwis) Kabupaten Gresik yaitu Imam Wahyu mengatakan,
sosialisasi ini sangat baik, sehingga bisa
disampaikan ke tempat pariwisata agar tidak ada yang berjualan miras.
“Dengan sosialisasi ini, saya
menjadi tahu tentang Perda larangan miras. Dan bisa saya sampaikan saat
pertemuan dengan pengelola pariwisata, bahwa dilarang menjual miras di Kabupaten Gresik khususnya di tempat pariwisata,” kat Imam. (Yaoun).