![]() |
Foto dok Facebook : Kantor Pengadilan Negeri Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas - Gresik. |
GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik tegas tidak bisa mencairkan anggaran konsinyasi tanah proyek jalan tol yang masih sengketa dengan ahli waris. Proses sengketa dengan ahli waris selesai secara inkrah.
Juru Bicara (Jubir) PN Gresik, M. Fatkhur Rochman mengatakan, unjuk rasa dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait konsinyasi tanah atas nama H. Zainoedin atau H.Amak masih sengketa dengan ahli waris, sehingga PN Gresik belum bisa memutuskan untuk pencairan anggaran dana proyek pembebasan jalan tol.
"Sebelum melakukan unjuk rasa, perwakilan LSM Forkot (Forum Kota) sempat bertemu dengan perwakilan PN Gresik, dimana intinya aksi unjuk rasa terkait konsinasi jalan tol yang diklaim milik H.Amak yang belum dicairkan oleh PN Gresik. Dan sudah kami jelaskan secara detail," kata Fatkhur Rochman, kepada wartawan, Sabtu, 2 Nopember 2024.
Lebih lanjut Fatkhur Rochman menambahkan, perkara konsinasi proyek jalan tol tidak bisa serta merta diklaim sepihak oleh salah satu ahli waris, sebab tanah tersebut masih atas nama orang tua H.Amak dan para ahli waris lain.
"Sebab, saat ini masih ada sengketa dengan ahli waris. Kami tidak bisa mencairkan," tegasnya.
Selama ini, tudingan PN Gresik tidak menjalankan proses konsinyasi, itu tidak benar. Saat ini PN Gresik menjalankan proses konsinyasi dengan mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 selain Peraturan Nomor 39 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti rugi di pengadilan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Pada pasal 32 dan 33 di Perma dijelaskan, bahwa jika hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak. Syaratnya, ada putusan yang mengikat dan inkrah (jika terjadi sengketa), Akta perdamaian dan adanya surat pengantar dari ketua Pelaksana Pelaksanaan Pengadaan Tanah dalam hal ini BPN Gresik. Perarutan itu berlaku untuk semuanya yang uang konsinyasinya dititipkan di PN Gresik," katanya.
Saat ini, uang konsinyasi aman dan dititipkan di rekening kepaniteraan PN Gresik di BTN dan diberlakukan tanpa bunga.
"Dana konsinyasi aman dititipkan di Bank BTN dan tanpa bunga. Para pihak bisa mengambil kapan saja, dengan beberapa persyaratan," tegasnya.
Diketahui, dalam perkara konsinyasi lahan proyek jalan tol ini ada keberatan dan gugatan antara H.Amak dengan ahli waris. Putusan pada gugatan dari tingkat pertama sampai kasasi menyatakan bahwa tanah tersebut masih berstatus tanah waris dan dibagi secara adil dan merata kepada ahli waris.
"Mengacu pada putusan tersebut, uang konsinyasi harus dan wajib dicairkan oleh seluruh ahli waris dan tidak bisa dicairkan sendiri-sendiri. Hal tersebut mengacu pada putusan, sehingga harus dibagi secara adil dan merata," imbuhnya.
Tidak hanya itu, ahli waris juga pernah mengajukan gugatan pada H.Amak akan tetapi gugatan tersebut divonis Niet Ontvankelijke Verklaard atau (NO) oleh Majelis hakim tingkat pertama dan dikuatkan oleh Majelis hakim tingkat kasasi.
"Berdasarkan hasil putusan atas sengketa waris pada obyek tanah konsinyasi tersebut, PN Gresik tidak dapat mencairkan uang ke salah satu pihak, akan tetapi harus bersama-sama dengan ahli warisnya," terangnya.
Fatkur Rochman menegaskan bahwa PN Gresik terbuka untuk menerima unjuk rasa, kritik, dan saran dari masyarakat. “Kami juga sudah memberikan nomor kontak ke yang bersangkutan untuk membuka ruang komunikasi dengan pihak PN Gresik, " katanya. (Tim Work).