-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Jelang Masa Tenang, Bawaslu Gresik Adakan Rapat Bersama Stakeholder

    , Thursday, November 21, 2024 WIB Last Updated 2024-11-23T11:52:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto Dok. Bawasli : Kegiatan rapat koordinasi bersama Bawaslu terkait masa tenang Pilkada Serentak 2024, Kamis, 21 November 2024.

     


     

     

    GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menggelar rapat bersama stakeholder menjelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Hal itu, untuk menciptakan Pilkada aman dan damai.

     

    Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik, Devisi Penanganan Pelanggaran dan data informasi, Rozikin, mengatakan, menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu serentak 2024 dan masa tenang sebelum coblosan 27 Nopember 2024. Maka perlu koordinasi bersama semua pihak, agar pemilu berjalan lancar, aman dan damai.

     

    Rapat bersama yang digelar di Hotel Khas Gresik pada Kamis, 21 November 2024 dihadiri berbagai pihak. Mulai dari kepolisian, Kodim 0817 Gresik, Tim Sukses Bupati, Tim Sukses Calon Gubernur, Media, Partai Politik dan Pengawas independen.  Selain itu juga dari Dinas Satpol PP, Dishub dan Dinas lingkungan hidup.

     

    “Beberapa hari lagi dan dalam rangka memohon masukan dari stakeholder, sehingga dalam masa tenang bisa  ikut mengawasi tidak ada kampanye dan alat peraga kampanye saat masa tenang sudah sama-sama ditertibkan," kata Rozikin, Sabtu, 23 November 2024.  

     

    Lebih lanjut Rozikin menambahkan, selama masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Gresik telah menerima banyak aduan. Mulai data pengaduan terkait dugaan pelanggaran keterlibatan ASN, Perangkat Desa, Kepala Desa dan TNI serta Polri telah ada rekapnya.

     

    Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc sebanyak 4 laporan, pidana pemilihan sebanyak 3 laporan, Netralitas Kepala Desa 3 laporan, Netralitas Aparatur sipil negara (ASN) 2 laporan , dan Netralitas perangkat desa 2 laporan..

     

    “Putusan dari Bawaslu yaitu yang diduga melakukan pelanggaran adalah pelanggaran kode etik badan adoc 4 terbukti, Pelanggaran administrasi 1 terbukti, netralitas perangkat desa 3 terbukti. Pelanggaran terkait ASN langsung kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BKN," tuturnya.

     

    Sedangkan terkait jumlah APK, total APK yang terpasang sebanyak 2.992 APK. "Nanti malam malam masa tenang pada waktu tiga hari sebelum coblosan, akan dilakukan penertiban bersama jajaran KPU. Jika masih belum selesai dan langsung dibantu jajaran Panwascam dan PKD. Bagi Partai Politik, bisa juga menertibkan Bendera masing-masing saat hari tenang," pungkasnya. (Tim).
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini