Foto
Dok. Bawasli : Kegiatan rapat koordinasi bersama Bawaslu terkait masa tenang
Pilkada Serentak 2024, Kamis, 21 November 2024.
|
GRESIK
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menggelar rapat bersama
stakeholder menjelang masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Hal itu, untuk
menciptakan Pilkada aman dan damai.
Komisioner
Bawaslu Kabupaten Gresik, Devisi Penanganan Pelanggaran dan data informasi,
Rozikin, mengatakan, menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu serentak 2024 dan
masa tenang sebelum coblosan 27 Nopember 2024. Maka perlu koordinasi bersama
semua pihak, agar pemilu berjalan lancar, aman dan damai.
Rapat
bersama yang digelar di Hotel Khas Gresik pada Kamis, 21 November 2024 dihadiri
berbagai pihak. Mulai dari kepolisian, Kodim 0817 Gresik, Tim Sukses Bupati,
Tim Sukses Calon Gubernur, Media, Partai Politik dan Pengawas independen. Selain itu juga dari Dinas Satpol PP, Dishub
dan Dinas lingkungan hidup.
“Beberapa
hari lagi dan dalam rangka memohon masukan dari stakeholder, sehingga dalam
masa tenang bisa ikut mengawasi tidak
ada kampanye dan alat peraga kampanye saat masa tenang sudah sama-sama ditertibkan,"
kata Rozikin, Sabtu, 23 November 2024.
Lebih
lanjut Rozikin menambahkan, selama masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Gresik telah
menerima banyak aduan. Mulai data pengaduan terkait dugaan pelanggaran
keterlibatan ASN, Perangkat Desa, Kepala Desa dan TNI serta Polri telah ada
rekapnya.
Laporan
dugaan pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc sebanyak 4 laporan, pidana pemilihan
sebanyak 3 laporan, Netralitas Kepala Desa 3 laporan, Netralitas Aparatur sipil
negara (ASN) 2 laporan , dan Netralitas perangkat desa 2 laporan..
“Putusan
dari Bawaslu yaitu yang diduga melakukan pelanggaran adalah pelanggaran kode
etik badan adoc 4 terbukti, Pelanggaran administrasi 1 terbukti, netralitas
perangkat desa 3 terbukti. Pelanggaran terkait ASN langsung kami serahkan ke
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan BKN," tuturnya.
Sedangkan terkait jumlah APK, total APK yang terpasang sebanyak 2.992 APK. "Nanti malam malam masa tenang pada waktu tiga hari sebelum coblosan, akan dilakukan penertiban bersama jajaran KPU. Jika masih belum selesai dan langsung dibantu jajaran Panwascam dan PKD. Bagi Partai Politik, bisa juga menertibkan Bendera masing-masing saat hari tenang," pungkasnya. (Tim).