-->
  • Jelajahi

    Copyright © GRESIKNEWS.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iframe sync

    Iklan

    Bea Cukai Gresik Bersama Pemkab Gresik Musnahkan Rokok Tanpa Pita Cukai Sebanyak 6.201.740 Batang Senilai Rp 8,334 Miliar

    , Thursday, November 07, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T02:13:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto Dok Pemkab Gresik : Sekda Gresik Achmad Washil Pimpin Pemusnahan Barang Kena Cukai Senilai 8,3 Miliar di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Kamis, 7 Nopember 2024. 



     

    GRESIK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean B Gresik bersama  Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) musnahkan barang kena cukai ilegal senilai miliaran rupiah. Diharapkan, kegiatan tersebut sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal, Kamis, 7 Nopember 2024.

     

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menyampaikan, nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 8,3 Miliar.

     

    Dalam kesempatan tersebut, Achmad Washil juga menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal. Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai.

     

    "Diharapkan, upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” kata Achmad Washil dalam sambutannya dan dirilis Diskominfo Kabupaten Gresik.

     

    Lebih lanjut Achmad Washil menambahkan, jumlah hasil operasi penindakan antara Dinas Satpol PP dan Bea Cukai Gresik selama periode 2023 sampai 2024 sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk. Serta  2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

     

    “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8,334,970,309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147,” kata Sekda Achmad Washil.

     

    Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai kegiatan. Di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang Cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

     

    “Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi,” pungkasnya.

     

    Sementara, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengatakan, Kementrian keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

     

    Menurut Wahjudi, dengan adanya penindakan ini, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas.

     

    “Sampai saat ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 491.544 Juta,” tandasnya.

     

    Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dilakukan bersama secara hybrid di PT Tri Surya Plastik Lawang Kabupaten Malang, dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis.

     

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, Kasatpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito serta Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan. (Tim Work)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini