![]() |
Foto Dok Pemkab Gresik : Sekda Gresik Achmad Washil Pimpin Pemusnahan Barang Kena Cukai Senilai 8,3 Miliar di Halaman Kantor Pemkab Gresik, Kamis, 7 Nopember 2024. |
|
GRESIK
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean B Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
musnahkan barang kena cukai ilegal senilai miliaran rupiah. Diharapkan, kegiatan
tersebut sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal, Kamis, 7 Nopember 2024.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menyampaikan,
nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 8,3 Miliar.
Dalam
kesempatan tersebut, Achmad Washil juga menyampaikan, sinergitas menjadi salah
satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal. Dengan
meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Dinas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai.
"Diharapkan,
upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan
dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” kata Achmad
Washil dalam sambutannya dan dirilis Diskominfo Kabupaten Gresik.
Lebih
lanjut Achmad Washil menambahkan, jumlah hasil operasi penindakan antara Dinas
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik selama periode 2023 sampai 2024 sebanyak
6.201.740 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk. Serta 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol
(MMEA).
“Perkiraan
nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8,334,970,309. Dengan potensi kerugian
negara sebesar Rp 6.179.126.147,” kata Sekda Achmad Washil.
Sebagaimana
diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang
penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
digunakan untuk mendanai kegiatan. Di antaranya, peningkatan kualitas bahan
baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di
bidang Cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Pelaksanaan
pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan
tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan
dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan
sinergi antar instansi,” pungkasnya.
Sementara,
Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengatakan, Kementrian
keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terus berupaya
memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam
menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala
ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
Menurut
Wahjudi, dengan adanya penindakan ini, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar
akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan
negara di bidang cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas.
“Sampai
saat ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP)
B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi.
Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran bidang cukai tidak dilakukan
penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp
491.544 Juta,” tandasnya.
Kegiatan
pemusnahan barang bukti juga dilakukan bersama secara hybrid di PT Tri Surya
Plastik Lawang Kabupaten Malang, dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai
nilai ekonomis.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, Kasatpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito serta Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan. (Tim Work)