![]() |
Tersangka pencuri Aki saat dimintai keterangan di Mapolsek Menganti, Rabu, 23 Oktober 2024) |
GRESIK - Jajaran Kepolisisn Sektor (Polsek) Menganti Polres Gresik berhasil meringkus seorang maling aki. Tersangka sudah lima kali mencuri aki di wilayah Gresik dan Surabaya. Modalnya cukup kunci pas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal mula korban Darma Aditya bersama Fiano Rahmat Dani memarkir mobil truck Izusu Box Warna Putih No.Pol.L-8062-UB. Jalan Raya Kepatihan tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kab Gresik, pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 Wib.
Setelah korban parkir di lokasi, korban mengatarkah surat jalan PT Son Express ke rumah Pengurusnya yaitu Imam di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Tidak lama kemudian Alarm GPS truck Darma Aditya bunyi yang tersambung di Hp milik Imam dan dalam pesan Hp ada Pemberitahuan " Daya mati No.Pol. L-8062-UB, segera Darma dan Fiano berbocengan ke Lokasi parkir.
Sesampainya di lokasi Parkir melihat tersangka Muharam sedang naik motor Honda bebek warna Hitam Silver Nopol DA 6104 BCF membawa Aki sebanyak 2 buah ditaruh di depan motor dalam keadaan tertata, selanjutnya Darma Aditya menegur aksi tersangka.
Kemudian tersangka hendak tancap gas, motor tersangka berhasil diamankan. Saat kejadian, anggota Reskrim Polsek Menganti sedang Patroli antisipasi 3 C dilokasi kejadian.
"Melihat masa yang sangat banyak dan supaya tidak terjadi hal - hal yang tidak diingginkan, anggota Reskrim Polsek Menganti segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tersangka dari amukan masa, serta membawa barang bukti ke Polsek Menganti," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, melalui rilis Humas Polres Gresik Rabu, 23 Oktober 2024.
Di hadapan petugas, tersangka Muharam mengatakan, melakukan pencurian Aki lebih dari satu kali. Tidak hanya di Kabupaten Gresik. Caranya mengambil aki truck dengan cara membokar menggunakan kunci pas.
"Pelaku melakukan perbuatan sebanyak 5 lokasi. yaitu di Desa Kepatihan dua kali , di wilayah Benowo Surabaya dua kali dan sekali di wilayah Pakal, Surabaya )," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan satu lembar Surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB truck merk Izusu Box Warna Putih Nopol. L 8062 UB. Dua Buah Aki merk GS ukuran 12 Volt. Satu Kunci Pas. Satu sepeda Motor Honda Scoppy Warna Hitam Silver Nopol DA 6104 BCF.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP. (Yon)