JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima penghargaan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut atas dukungan dan kerja sama luar biasa dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Senin, 28 Oktober 2024.
Inovasi
tersebut dari sinergi berkelanjutan yang digagas Pemkab Gresik, Kamar Dagang
dan Industri Indonesia (KADIN) Gresik, serta Pengadilan Agama Gresik yang
menjalin kerja sama formal dengan puluhan pihak lain dari sektor swasta dan
publik.
Pemkab
Gresik diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil
Miftahul Rachman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Gresik
Zainul Arifin.
Dari
pemberian penghargaan tersebut, Sekda Achmad Washil, menyampaikan apresiasi
mendalam terhadap seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam merealisasikan
kolaborasi lintas instansi.
“Penghargaan
ini merupakan pengakuan atas upaya kita bersama dalam melindungi dan
mendampingi perempuan serta anak pasca perceraian. Komitmen yang kita bangun
tidak hanya untuk memberikan perlindungan sementara, tetapi juga membuka jalan
bagi kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera bagi mereka,” kata Sekda Washil,
melalui rilis Dinas Kominfo Kabupaten Gresik.
Pemberian
penghargaan ini didasarkan pada terbentuknya Memorandum of Understanding (MoU)
antara ketiga lembaga tersebut dengan 36 perusahaan swasta, 6 Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), dan 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gresik.
MoU
tersebut mencakup komitmen untuk menyediakan dukungan komprehensif bagi
perempuan dan anak yang terdampak perceraian, melalui berbagai skema bantuan
seperti pendampingan hukum, dukungan finansial, serta akses peluang kerja yang
berkelanjutan.
Dukungan
ini diharapkan mampu memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi perempuan dan
anak untuk bangkit setelah mengalami tantangan akibat perceraian. Istimewanya,
upaya ini menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pengadilan Agama Tingkat
Kabupaten di Indonesia.
Berkat
hal tersebut, Pengadilan Agama Gresik diganjar penghargaan MURI sebagai
Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten Pertama, yang menginisiasi kerja sama dengan
perusahaan dalam komitmen bersama tentang hak perempuan dan anak pasca
perceraian.
Menurut
Washil , inisiatif ini, sejalan dengan
visi Kabupaten Gresik untuk menjadi wilayah yang inklusif dan ramah perempuan
dan anak. Dengan adanya dukungan dari berbagai perusahaan swasta dan BUMN/BUMD
di Gresik, perempuan dan anak yang membutuhkan akan memiliki akses terhadap
layanan pendampingan dan kesempatan pemberdayaan ekonomi yang lebih luas.
Melalui
MoU ini, perempuan yang baru saja mengalami perceraian akan mendapatkan akses
ke layanan pendampingan hukum dan psikologis. Layanan ini didukung oleh
Pengadilan Agama Gresik yang bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk
memastikan hak-hak hukum perempuan dan anak tetap terlindungi.
Kehadiran
berbagai perusahaan swasta, dan badan usaha negara dan daerah dalam upaya ini
juga menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan dan anak bukan hanya
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif yang melibatkan
semua elemen masyarakat. Kabupaten Gresik, melalui kolaborasi ini, telah
memberikan teladan bagi daerah lain mengenai pentingnya sinergi dalam
menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan
masyarakat.
Dengan
pencapaian ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen memperluas cakupan
dukungan dan memastikan pelaksanaan program-program berkelanjutan yang
bermanfaat bagi perempuan dan anak.
“Penghargaan ini, akan menjadi pemicu semangat bagi semua pihak khususnya Pemkab Gresik untuk memperkuat kolaborasi demi mencapai kesejahteraan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan,” tuturnya. (Tim Work).